Produk Allisya

HSC Premier X, Produk Akhir Tahun Allianz Indonesia di 2019

HSCPX, atau HSC Premier X, merupakan produk unggulan Allianz Indonesia di penghujung tahun 2019. Hospital & Surgical Care Premier X (HSCPX) merupakan rider (manfaat tambahan) pada asuransi jiwa unitlink Tapro (Allisya Protection Plus dan Smartlink Flexi Account Plus). HSC Premier X hadir sebagai pelengkap asuransi anda yang ingin mempunyai proteksi kesehatan di kelas premium. Konsep yang sama dengan produk sebelumnya (Hospital & Surgical Care Premier) adalah membayar biaya kesehatan sesuai dengan tagihan. (Baca : Biaya Rumah Sakit Dibayarin Sesuai Tagihan, Bisa ?) . Perbedaan mendasar dari produk sebelumnya antara lain adalah limit booster yang lebih besar dari produk sebelumnya

Faktanya

  1. Hampir ada 1 juta orang Indonesia yang melakukan pengobatan keluar negeri dalam setiap tahun. Destinasinya pun beragam sesuai dengan jenis penyakit yang ingin diobatinya. Sebagai contoh pergi ke negara Singapura untuk melakukan terapi stem cel maupun tes cepat molekur (TCM).
  2. Lebih dari 50% orang Asia melakukan pengobatan Kanker Internasional seperti di Amerika (USA).
  3. Kanker di Indonesia menempati posisi 8 di Asia Tenggara, seperempat (1/4) penderita kanker mengalami kesulitan untuk membayar tagihan medis.
  4. Biaya pengobatan untuk penyakit kritis sangat MAHAL.
  5. Biaya medis memiliki Inflasi yang cukup tinggi setiap tahunnya.

Hospital & Surgical Care Premier X Hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda

HSCPX Produk Asuransi Kesehatan yang memberikan eXtra pilihan, eXtra proteksi dan eXtra Layanan untuk Anda dan orang terkasih. Sebagai rider / manfaat tambahan kelas premium, HSCPX mempunyai banyak keunggulan khusus yang tidak dimiliki oleh manfaat tambahan lain, antara lain adalah :

  1. Menanggung biaya perawatan SESUAI TAGIHAN (as charged) dengan limit miliaran.
  2. Klaim secara cashless di Indonesia dan luar negeri, sesuai wilayah pertanggungan.
  3. Plan didasarkan pada jumlah tempat tidur, bukan harga kamar.
  4. Menanggung transplantasi dan donor organ
  5. Perawatan kanker dan cuci darah sesuai tagihan
  6. Kondisi penyakit yang sudah ada (preexisting) ditanggung setelah 24 bulan.
  7. Masa tunggu kanker dan penyakit kritis katastropik hanya 90 hari.
  8. Memberikan santunan tunai hingga 500 juta untuk penyakit katastropik
  9. Menanggung pengobatan tradisional China
  10. Menanggung peralatan medis dan anggota tubuh buatan.
  11. Menanggung perawatan paliatif (perawatan untuk penyakit yang tidak diharapkan dapat sembuh)
  12. Dilengkapi opini medis kedua (expert medical opinion)
  13. Dilengkapi fasilitas bantuan medis darurat.
  14. Dilengkapi manfaat booster yang sangat besar untuk menambah limit seumur hidup.
  15. Masa perlindungan hingga usia 99 tahun.

eXtra Pilihan

eXtra Proteksi

eXtra Layanan

Pengecualian Dari Allianz Tentang Produk HSCP-X

Pihak Allianz tidak akan membayar Manfaat Asuransi dalam hal perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan:

  1. Perawatan sebelum Tanggal Polis Mulai Berlaku.
  2. Semua perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan Penyakit yang telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Condition) termasuk komplikasinya diberlakukan selama 24 bulan sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku atau sejak Tanggal Pemulihan Polis, mana yang paling akhir. Pengecualian ini berlaku seumur hidup untuk infeksi HIV/AIDS.
  3. Setiap klaim yang diajukan sebelum Masa Tunggu berakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Masa Tunggu untuk setiap manfaat (kecuali untuk Penyakit-penyakit Khusus dan HIV/AIDS) adalah 30 hari
    • Masa tunggu untuk Penyakit-penyakit khusus dan HIV/AIDS adalah 12 bulan.
    • Masa Tunggu untuk Manfaat Perawatan Kanker dan Penyakit kritis Katastropik adalah 90 hari.
  4. Penyakit – penyakit khusus, kecuali Pertanggungan Tambahan Hospital & Surgical Care Premier X telah berlaku selama 12 bulan berturut-turut. Apabila telah melebihi dari 12 bulan dari Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis mana yang lebih akhir, maka klaim untuk penyakit-penyakit tersebut dapat dibayarkan kecuali termasuk dalam Kondisi Pre Existing atau pengecualian. Penyakit-penyakit khusus tersebut diantaranya:
    • Kencing Manis;
    • Tuberkulosis dan semua komplikasinya;
    • Gangguan Kelenjar Tiroid;
    • Hipertensi, Hiperlipidemia (contoh: Hiperkolesterol, Hipertrigliserid)
    • Gagal Ginjal Kronis;
    • Segala jenis Hernia;
    • Intervertebral Disc prolaps;
    • Segala jenis gangguan hematologi;
    • Wasir;
    • Semua jenis gangguan sistem reproduksi pria atau wanita, termasuk namun tidak terbatas pada fibroid/mioma di rahim.
  5. Gangguan mental, perilaku kejiwaan, psikologis atau saraf termasuk tetapi tidak terbatas untuk anxiety, anorexia, depresi, stres, psikosis, neurosis, fatigue, komplikasi kejiwaan fisik, psikogeriatrik dan manifestasi fisiologis atau psikosomatis, perawatan pada saat Tertanggung di bawah pengaruh atau terlibat dalam penggunaan narkotika, alkohol, psikotropika, racun, gas, atau kecanduan atas bahan – bahan sejenis atau obat – obatan selain digunakan sebagai obat menurut resep Dokter.
  6. Kehamilan (pra/selama/pasca komplikasi kehamilan) termasuk komplikasi kehamilan karena Kecelakaan, keguguran atau kelahiran, penghentian kehamilan, perawatan pra-kehamilan atau setelah melahirkan, atau komplikasi disfungsi atau kekurangan, kontrasepsi, sterilisasi, metode pengaturan kelahiran, pengujian atau pengobatan impotensi, dan semua jenis bantuan prosedur reproduksi, semua terapi hormonal yang berhubungan dengan syndrome premenopause, termasuk semua komplikasi yang terjadi.
  7. Perawatan dan/atau pengobatan untuk mengurangi atau menambah berat badan termasuk semua komplikasi yang terjadi.
  8. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kosmetik, termasuk bedah plastik kecuali untuk bedah plastik rekonstruksi fungsional akibat Kecelakaan atau Penyakit yang Dibutuhkan Secara Medis untuk dalam kurun waktu 6 bulan sejak tanggal tindakan bedah karena Penyakit atau akibat Kecelakaan.
  9. Pemeriksaan mata, kelainan refraksi mata termasuk miopia, pembelian/penyewaan kacamata/lensa/alat bantu dengar kecuali untuk perawatan Lasik untuk kelainan refraksi yang lebih dari 5 dioptri.
  10. Pemeriksaan fisik secara berkala, pemeriksaan kesehatan (Medical Check Up) atau pemeriksaan penunjang yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosis dari Penyakit/luka yang ditanggung.
  11. Biaya Non Medis, namun tidak termasuk biaya administrasi.
  12. Vitamin tanpa rekomendasi Dokter dan tanpa indikasi medis.
  13. Zat makanan pelengkap (food supplement).
  14. Imunisasi dan vaksinasi, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.
  15. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan:
    • Kelainan bawaan dan/atau kelainan/keterlambatan tumbuh kembang,
    • Sunat yang tidak berkaitan dengan Penyakit atau Kecelakaan.
  16. Perawatan medis dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan Penyakit menular seksual, perubahan jenis kelamin, pergantian kelamin atau Penyakit seksual.
  17. Keluarga Berencana, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.
  18. Perawatan dan/atau pengobatan akibat:
    • Terlibat aktif dalam perang, kerusuhan, perkelahian atau perbuatan kejahatan,
    • Luka yang disengaja serta percobaan bunuh diri,
    • Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tertanggung atau perlawanan yang dilakukan oleh Tertanggung pada saat terjadinya penahanan atas diri seseorang (termasuk Tertanggung) yang dijalankan oleh pihak yang berwenang.
  19. Tertanggung berpartisipasi dalam kegiatan berbahaya atau olahraga termasuk namun tidak terbatas pada jenis balap atau lomba kecepatan (selain berjalan kaki atau berenang), potholing, panjat tebing, panjat gunung, mendaki menggunakan penggunaan tali atau panduan, menyelam pada kedalaman lebih dari 30 meter, kegiatan menyelam yang melibatkan penggunaan alat bantú pernapasan, sky diving, cliff diving, bungee jumping, BASE jumping (Building Antenna Span Earth), paralayang, gantole dan terjun payung.
  20. Perawatan dan/atau pengobatan yang diakibatkan karena Tertanggung turut dalam suatu penerbangan selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat udara dari maskapai penerbangan komersil, yang penerbangannya terjadwal, rutin dan berlisensi.
  21. Rawat Jalan bukan akibat Kecelakaan.
  22. Semua perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan gigi beserta komplikasinya kecuali yang berkaitan dengan Kecelakaan. Pemasangan gigi palsu, mahkota gigi dan implant gigi oleh sebab apapun termasuk akibat Kecelakaan.
  23. Perawatan dan/atau pengobatan yang telah mendapat penggantian dari pemerintah, asuransi kesehatan dan/atau pihak lain.
  24. Perawatan eksperimental termasuk obat-obatan dan/atau teknologi atau prosedur medis yang tidak konvensional yang belum terbukti efektif berdasarkan praktik medis yang sudah ada, dan belum mendapatkan persetujuan dari badan yang diakui di negara tempat

 

 

Facebook Comments

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button