Sejarah Asuransi Dalam Agama Islam
Kata asuransi itu sebenarnya tidak ada di dalam agama islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Namun sistem yang mirip dengan asuransi telah dilakukan, yaitu satu bentuk upaya tolong-menolong diantara kaum muslimin dan sistem inilah yang menjadi bagian sejarah asuransi dalam islam.
Baca juga : Perkembangan Asuransi di Indonesia Tahun Ke Tahun
Beberapa istilah yang dikenal dan menjadi dasar asuransi syariah antara lain adalah :
- Al-Aqilah, yaitu usaha saling memikul tanggung jawab untuk keluarganya. Jika salah seorang dari anggota suatu suku terbunuh oleh anggota satu suku yang lain, maka pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai konpensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak disengaja. Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani mengemukakan:
Bahwa sistem Aqilah ini diterima dan menjadi bagian dari hukum Islam. Hal ini terlihat dari hadits yang menceritakan pertengkaran antara dua wanita dari suku Huzail, dimana salah seorang dari mereka memukul yang lainnya dengan batu hingga mengakibatkan kematian wanita tersebut dan juga bayi yang sedang dikandungnya. Pewaris korban membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan. Rasulullah memberikan keputusan bahwa konpensasi bagi pembunuh anak bayi adalah membebaskan budak, baik laki-laki maupun wanita. Sedangkan konpensasi atas membunuh wanita adalah uang darah (diyat) yang harus dibayar oleh Aqilah (saudara pihak ayah) dari yang tertuduh. - At-Tanahud, Adalah makanan yang dikumpulkan dari para peserta safar yang dicampur menjadi satu. Kemudian makanan tersebut dibagikan pada saatnya kepada mereka, kendati mereka mendapatkan porsi yang berbeda-beda.
Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Suku Asy’ari ketika keluarganya mengalami kekurangan makanan, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu kumpulan. Kemudian dibagi diantara mereka secara merata. Mereka adalah bagian dari kami dan kami adalah bagian dari mereka.” (HR. Bukhari)
Dalam hal ini, makanan yang diserahkan bisa jadi sama kadarnya atau berbeda-beda. Begitu halnya dengan makanan yang diterima, bisa jadi sama porsinya atau berbeda-beda. - Aqad Al-Hirasah, Adalah kontrak pengawal keselamatan. Di dunia Islam terjadi berbagai kontrak antar individu, misalnya ada individu yang ingin selamat lalu ia membuat kontrak dengan seseorang untuk menjaga keselamatannya, dimana ia membayar sejumlah uang kepada pengawal, dengan konpensasi kemanannya akan dijaga oleh pengawal.
- Dhoman Khatr at-Thariq, Adalah jaminan keselamatan lalu lintas. Para pedagang muslim pada masa lampau ingin mendapatkan perlindungan keselamatan, lalu ia membuat kontrak dengan orang-orang yang kuat dan berani di daerah rawan. Mereka membayar sejumlah uang, dan pihak lain menjaga keselamatan perjalanannya.
Berdasarkan istilah – istilah diatas, para ulama yang ahli di bidang ilmu fiqih muamalah, berpendapat dan membahas untuk membentuk suatu sistem muamalah yang serupa asuransi dengan konsep dari istilah tersebut. Maka lahirlah istilah asuransi syari’ah yang menjadi tonggak sejarah asuransi dalam islam berbasis ta’awuni (tolong menolong) dan tabarru’ (hibah).
Baca juga : Hukum Asuransi Dalam Islam Adalah Boleh
Sejarah Asuransi Syari’ah di Dunia
Di negara islam sudah banyak yang sudah mengembangkan asuransi berbasis syari’ah ini. Karena manfaatnya sangat besar bagi manusia, selain itu juga melatih para anggotanya untuk selalu sedekah dan menghibahkan sebgaian rezekinya di jalan yang benar.
Dibawah ini adalah bagian dari sejarah asuransi syariah di dunia :
- Tahun 1979 berdiri Asuransi Syariah Pertama Sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance.
- Tahun 1981 di Swiss, bernama Dar Al-Maal Al-Islami
- Tahun 1983 didirian Islamic Takafol Company (ITC) di Luksemburg.
- Tahun 1983 didirikan Islamic takafol dan Re-Rakafol Company di Kepulauan Bahamas.
- Tahun 1983 didirikan Syarikat Al-Takafol Al-Islamiah Bahrain di Bahrain.
- Tahun 1985 pertama kali diperkenalkan Asuransi Syariah di Asia oleh Malaysia melalui sebuah perusahaan asuransi bernama Takaful Malaysia.
- Tahun 1994 Asuransi syariah masuk Indonesia melalui PT Syarikat Takaful Indonesia menjadi bagian sejarah asuransi syariah pertama di Indonesia. Dikenalkan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) lewat Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, dan beberapa pengusaha Muslim Indonesia.
Allisya / Allianz Syariah sendiri mulai dikenalkan di Indonesia sejak tahun 2006, untuk memfasilitasi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama islam (muslim terbesar di dunia) untuk ikut asuransi yang sesuai dengan ajaran agama islam.
Artikel ini juga diambil dari materi asuransi syariah ustadz Zulhamdi M Saad, Lc
One Comment