artikel asuransi

Akad Tabarru’, Mengatasi Masalah Bersama-sama

Akad tabarru’ yang “dianut” dalam asuransi syariah adalah akad atau perjanjian transaksi yang mengandung perjanjian dengan tujuan tolong-menolong tanpa adanya syarat imbalan apa pun dari pihak lain. Imbalan dalam arti mengharapkan pengembalian sesuatu yang telah diberikan. Akan tetapi setiap peserta yang telah bergabung aktiv dalam sistem asuransi syariah berhak mendapatkan sejumlah bantuan dari hasil kumpulan dari peserta lain dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam akad.

Baca juga : “Mutiara Terpendam” Yang Ada Dalam Asuransi Syariah

Akad Tabarru’ Merupakan Cara Mengatasi Masalah Bersama-sama

Tolong menolong (ta’awuni), mungkin ini bahasa yang lebih tepat sebagai kata persamaan dari tabarru’. Peserta mengumpulkan dana shodaqah dalam satu rekening yaitu rekening yang bersifat taawuni (rekening tolong menolong), diberi nama rekening Tabarru. Sebagian dana (diluar dana Tabarru) di investasikan dengan tujuan memproteksi dana Tabarru ke dalam instrumen keuangan yang berprinsip Syariah.

Saat ada peserta yang mengalami masalah, seperti sakit, kecelakaan, meninggal dunia dan masalah lainnya (tergantung dari akad / perjanjian), secara otomatis peserta tersebut mendapatkan dana hibah yang sudah terkumpul dari peserta lainnya.

Apakah cara ini termasuk salah satu cara mengatasi masalah bersama-sama? Tentu saja. Dalam akad tabarru’, peserta secara ikhlas memberikan dana hibah yang digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah. Perusahaan asuransi dalam hal ini Allianz, hanya bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi. Hasil investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru’.

Orang memiliki polis asuransi bukan berarti tidak percaya kepada taqdir dan penjagaan Allah. Tetapi karena Asuransi merupakan salah satu ikhtiyar (usaha) atas rasa tanggung jawab kehidupan orang-orang yang dipercayakan Allah kepada dirinya. Sama dengan halnya kita bekerja sehari-hari mencari nafkah, merupakan ikhtiyar atau usaha kita dalam menjemput rezeki yang sudah di turunkan Allah di bumi ini. Yang diasurasikan adalah tujuan & tanggung jawab financial dari seseorang, bukan diri atau nyawanya.

pemerintah Arab Saudi mewajibkan jamaah umroh untuk membayar biaya asuransi
Pemerintah Arab Saudi mewajibkan jamaah umroh untuk membayar biaya asuransi

Baru-baru ini pemerintah Arab Saudi mewajibkan jamaah umroh untuk membayar biaya asuransi. Hal ini termuat dalam surat kabar republika versi cetak yang terbit pada tanggal 26 September 2019. Pada dasarnya, pemerintah arab saudi ingin setiap jamaah umroh yang masuk ke negaranya mendapatkan santunan jika terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan. Tentunya dengan suatu sistem asuransi yang mereka yakini ke-Halalannya yaitu sistem asuransi syariah. Bukan berarti pemerintah Saudi tidak percaya akan wujud Tuhan dan taqdirnya :). Sesuai topik artikel kali ini, pemerintah Saudi ingin mengajak para jamaah “belajar” untuk mengatasi masalah secara bersama-sama.

Mau tau lebih lanjut tentang asuransi syari’ah ?, Jangan sungkan untuk menghubungi kami 🙂

 

Facebook Comments

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button