Apakah Manfaat Asuransi Syariah?
Seiring maraknya asuransi, banyak sekali pertimbangan sebelum memilih asuransi, antara lain adalah hukum dari asuransi itu sendiri. Majelis Ulama Indonesia menyebutkan bahwa apa yang telah dilakukan oleh asuransi pada umumnya merupakan hal yang bertentangan dengan kaidah, dalam kata lain yaitu diharamkan.
Baca ini : Asuransi haram jika mengandung 3 unsur ini
Disamping dari keharamannya, manfaat asuransi sebenarnya menguntungkan, kita dapat merasa aman, dan mengontrol pengeluaran. Namun hukum tidak boleh dinego yaa..
Untuk mendapatkan manfaat itu, serta tidak melanggar hukum keharaman, MUI bersama DSN (Dewan Syariah Nasional) mengeluarkan aturan tentang asuransi syariah. Dengan asuransi syariah ini, anda akan tetap mendapatkan manfaat asuransi dengan halal sesuai dengan ajaran agama Islam. Tentunya, akan ada perbedaan dengan asuransi pada umumnya. Mari simak perbedaannya manfaat asuransi syariah dan asuransi konvensional.
Manfaat Asuransi Syariah
Dalam pengawasan, asuransi syariah diawasi langsung dan dilaksanakan dengan ketat oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), agar senantiasa terjaga kehalalannya. Hal ini dilakukan dengan cara adanya Dewan Syariah Nasional disetiap lembaga yang menyediakan asuransi syariah ini. Aturan tersebut menjadi ciri dari asuransi syariah, pada asuransi bukan syariah, kegiatan yang dilakukan tidak ada pengawasan karena merupakan hak dari penyelenggara asuransi.
Dalam hal sesuatu yang diinvestasikan, asuransi syariah membatasi sesuatu sesuatu yang mengandung unsur haram di dalamnya. Anda akan ditanyai secara lebih rinci pada saat akan mendaftarkan badan usaha anda misalnya. Dalam asuransi bukan syariah, anda dapat mendaftarkan usaha anda atau sesuatu yang anda miliki dengan lebih bebas, sesuatu atau badan usaha anda akan digolongkan dalam jenis asuransi tertentu yang sudah mereka sediakan.
Pengelolaan dana pada asuransi syariah bersifat sangat terbuka. Ketika iuran yang anda berikan besar, maka sebesar-besarnya pula akan dialokasikan sebagai keuntungan bagi pemilik asuransi. Berbeda dengan asuransi bukan syariah, dana yang anda iurkan telah diatur oleh layanan penyedia asuransi, anda hanya diperbolehkan untuk memilih dari sekian iuran tersebut.
Sesuai dengan adanya akad di awal masuk asuransi syariah, kepemilikan dana merupakan milik bersama yaitu pemilik asuransi dan orang lain yang mendaftarkan diri sebagai asuransi syariah juga, pihak perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengatur, agar dana yang dikeluarkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Asuransi bukan syariah memegang secara penuh dana yang telah masuk dari iuran pesera asuransi dan pengalokasiannya diserahkan pada perusahaan asuransi bukan syariah.
Dalam pengelolaan resiko, asuransi syariah menerapkan sistem berbagi resiko. Jadi, asuransi syariah memungkinkan setiap orang yang mendaftar asuransi syariah untuk tolong menolong, beban resiko dibagi dari perusahaan dan peserta asuransi. Pada asuransi bukan syariah, resiko yang anda alami akan dibebankan atau dipindahkan pada perusahaan asuransi, sehingga anda hanya harus menunggu pihak asuransi bergerak.
Kedua asuransi di atas tentunya memiliki perbedaan dengan beberapa kelebihan masing-masing. Anda dapat mempertimbangkannya dan memilih mana yang sesuai.
Untuk lebih jelas lagi tentang perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional, anda dapat membaca : Inilah Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional