Mengenal Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia AAJI
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI dideklarasikan sebagai induk organisasi bagi industri asuransi jiwa di Indonesia bertepatan dengan penyelenggaraan kongres tahunan DAI ke-10 pada 23 Januari 2002. Deklarasi tersebut menyatakan bahwa AAJI sebagai induk organisasi bagi industri asuransi jiwa di Indonesia. Sebelum menjadi organisasi independen, industri asuransi jiwa tergabung dalam Dewan Asuransi Indonesia (DAI) yang merupakan wadah tunggal bagi semua perusahaan asuransi, baik asuransi umum, asuransi jiwa, asuransi sosial, dan reasuransi di seluruh Indonesia.
Baca Juga : Asuransi Allianz dan Beberapa Keunggulannya
Tujuan Dibentuknya AAJI
- AAJI bertujuan menjadi wadah dan penyalur aspirasi perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia. Sebagai tempat untuk menciptakan, memelihara dan memupuk kerja sama yang saling memberi manfaat untuk pengembangan usaha asuransi jiwa di Indonesia.
- AAJI juga merupakan sarana untuk berkomunikasi, penyaluran aspirasi dan peningkatan profesionalisme para pelaku asuransi jiwa dan reasuransi di Indonesia, sekaligus menjadi mitra pemerintah Republik Indonesia dalam hal pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha asuransi jiwa dan reasuransi yang berkontribusi pada perekonomian nasional.
- Para pengurus AAJI adalah para professional dalam industri asuransi jiwa dan reasuransi di Indonesia yang dipilih setiap lima tahun sekali untuk memastikan organisasi menjalankan fungsi dan perannya dengan baik.
- AAJI bermitra dengan berbagai pihak terkait seperti pembuat kebijakan keuangan dan perbankan di Indonesia untuk melakukan kegiatan-kegiatannya di bawah perundang-undangan yang berlaku.
- Saat ini anggota AAJI terdiri dari 56 perusahaan asuransi jiwa dan 5 perusahaan reasuransi, yang merupakan perusahaan nasional dan multinasional yang beroperasi di Indonesia.
- AAJI merupakan satu-satunya asosiasi yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan ujian dan memberikan lisensi bagi tenaga pemasar asuransi jiwa profesional dari seluruh perusahaan anggota di Indonesia.
Visi Dan Misi
Visi
- Menyatukan arah dan tujuan usaha asuransi jiwa dalam rangka pemberian perlindungan kepada masyarakat khususnya pemegang polis tertanggung. Yang merupakan perwujudan peran serta industri Asuransi Jiwa dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Mengembangkan Asosiasi dan Usaha Anggota melalui dukungan terhadap program Pengembangan Usaha yang berorientasi kepada kepentingan yang berimbang antara kepentingan Anggota dan kepentingan masyarakat.
Misi
- Membangun kesepakatan antar para Anggota tentang masalah yang menjadi permasalahan penting dalam industri.
- Mendorong terciptanya kondisi regulasi perasuransian jiwa di Indonesia yang mendukung kepentingan berimbang antara kepentingan Anggota dan kepentingan masyarakat. Memelihara penegakan standar praktik dan kode etik pemasaran produk asuransi jiwa untuk membina dan mengembangkan persaingan yang sehat diantara para Anggota, demi perlindungan kepentingan masyarakat secara umum.
- Meningkatkan citra industri asuransi jiwa melalui penyebaran informasi sebagai sarana sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat.
- Menyampaikan informasi kepada para Anggota tentang perkembangan yang terjadi baik di dalam maupun di luar industri asuransi jiwa.
Selama ini, untuk mengecek status keagenan seseorang adalah dengan cara mengirim email kepada admin di kantor Allianz pusat yang mengurusi keagenan. Data yang diperlukan antara lain adalah nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat lengkap, dan nomor KTP, disertai lampiran foto KTP. Namun sekarang, bisa juga mengecek status keagenan seseorang melalui situs milik AAJI. Caranya dengan masuk ke alamat situs www.aaji.or.id/agen. Kemudian anda masukkan kode AAJI atau nomor lisensi. Dari hasil pengecekan tersebut bisa dilihat nama agen, terdaftar menjadi agen asuransi di PT Asuransi Allianz Life Indonesia, dengan nomor lisensi, kode agen, jenis produk yang dijual, dan masa berlaku lisensi serta status apakah aktif atau tidak.
One Comment