Allianz Syariah

Asuransi haram jika mengandung 3 unsur ini

Asuransi haram menurut islam jika mengandung ketiga unsur yaitu riba, gharar dan maysir. Jadi bahasanya sangat sederhana, jika ada asuransi yang tidak mengandung ketiga unsur tersebut, dapat dipastikan hukumnya menjadi halal.

Sistem Asuransi syariah yang berkembang saat ini adalah sebuah sistem asuransi dengan konsep ta’awuni, gotong royong, tolong menolong sesama anggota. Yang sehat menolong orang yang sedang sakit, yang masih hidup menyantuni keluarga anggota yang sudah meninggal.

1. Asuransi haram karena mengandung unsur riba

Asuransi syariah memakai konsep ta’awuni, sehingga tidak ada unsur riba didalamnya. Menurut bahasa riba berarti tambahan. Sedangkan menurut syara’, riba adalahtambahan yang diperoleh dari seseorang yang meminjam (barang atau uang) dengan tempo atau batas waktu” . Hukum riba sendiri dalam islam adalah haram sebagaimana dalilnya dalam alqur’an dan hadits :

يَايُّهَا الَّذِىْنَ أَمَنُوْا التَّقُوْا اللهَ وَذَرُوْا مَابَقِيَ مٍنَ الرِّبَوا اِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah: 278)

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Q.S. Al-baqoroh : 275)

Dalam Hadits:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.

Rasulullah SAW telah melaknat pemakan riba, yang memberinya, yang menulisnya, dan dua orang saksinya, dan beliau bersabda, ‘Mereka semua sama.’”( HR Muslim)

Dalam Tafsiir Ibni Katsir disebutkan bahwa Ibnu ‘Abbas berkata:

آكِلَ الرِّبَا يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَجْنُوْنًا يُخْنَقُ.

Pemakan harta riba akan dibangkitkan pada hari Kiamat seperti orang gila yang tercekik.”

Beberapa jenis riba yang ada dalam asuransi konvensional adalah sebagai berikut :

  • Riba Nasi-ah
    artinya mengakhirkan dan menangguhkan yaitu memberi tambahan pada suatu barang dari dua barang yang ditukar (dijualbelikan) sebagai imbalan dari diakhirkannya pembayaran.
  • Riba Fadhl
    adalah memberi tambahan dari salah satu dua barang yang ditukar (dijualbelikan) yang sama jenisnya. Dan ini hukumnya haram. Contohnya : Seseorang menjual atau meminjamkan barang atau uang kepada orang lain dengan syarat orang tersebut harus mengembalikannya dengan barang yang sejenis seperti emas dengan emas dengan disertai tambahan dari barang yang semisal. Dan barang tersebut adalah barang-barang ribawi yang apabila diberi tambahan dari barang semisal akan menjadi riba.

Lalu bagaimana ada unsur riba dalam asuransi ..? Asuransi dapat dikatakan riba bilamana seorang yang membeli polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak di masa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya, jadi pada hakekatnya transaksi ini tukar menukar uang, dan dengan tambahan uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba.

 

2. Asuransi haram karena mengandung unsur gharar

Menurut bahasa Arab, makna al-ghoror adalah pertaruhan atau sesuatu yang tidak jelas. Sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, ghoror adalah yang tidak jelas hasilnya. Sedangkan menurut Syaikh As-Sa’di, ghoror adalah pertaruhan dan ketidak jelasan. ini masuk dalam kategori perjudian. Maka yang dimaksud dengan ghoror adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan, pertaruhan, atau perjudian. Banyak dalil juga yang menyatakan tentang haram nya gharar :

Dalil hadits dari Abu Hurairah:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Rasulullah SAW melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar

Dalam sistem jual beli gharar ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil.

Dalil dari Al Quran yang artinya sebagai berikut:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui (QS. Al-Baqarah / 2 : 188)

Pada transaksi asuransi konvensional terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror. (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi. Itulah salah satu alasan asuransi haram karena mengandung unsur gharar.

 

3. Asuransi haram karena mengandung unsur maysir

Kata Maysir dalam bahasa Arab adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Dalam bahasa indonesia biasa juga disebut berjudi.

Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai “suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk pemilikan suatu benda atau jasa yang mengguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu”.

Kata al-maysir (perjudian) dari sisi bahasa mencakup dua hal:

1. adalah usaha mendapatkan harta tanpa susah payah.
2. adalah cara mendapatkan harta dan sebab menjadi kaya (berkecukupan).

Dari penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa maysir (perjudian) dalam islam itu dilarang atau haram. Hal tersebut diperkuat dengan beberapa dalil berikut ini :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Al-Ma’idah: 90)

Dalil Hadits, Rasulullah SAW:

مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ : تَعَال أُقَامِرُكَ فَلْيَتَصَدَّقْ

Barangsiapa yang menyatakan kepada saudaranya, ‘Mari, aku bertaruh denganmu.’ maka hendaklah dia bersedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Asuransi yang dilarang adalah karena termasuk jenis perjudian (maysir), karena salah satu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak mendapatkan apapun.

 

Asuransi Yang Boleh Menurut Syari’ah Islam

Asuransi haram hukumnya jika masih memakai konsep untung rugi, uang yang berbunga, uang kecil membeli uang besar. Karena konsep inilah yang masuk dalam kategori 3 unsur diatas. Dari beberapa penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa jika dalam suatu sistem asuransi tidak mengandung ketiga unsur diatas hukumnya menjadi boleh (baca : Hukum Asuransi Dalam Islam Adalah Boleh). 

Asuransi menjadi halal dan sesuai syari’ah jika:

  1. Akad asuransi syari’ah bersifat tabarru’, sehingga tidak mengenal premi melainkan infaq atau sumbangan. Dan sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali.
  2. Akad asuransi syari’ah adalah akad yang bersih dari ghoror, riba dan maysir. Sebab perusahan asuransi diharamkan berinvestasi dengan cara konvensional yang ribawi, hanya boleh menggunakan sistem syariah, yaitu bagi hasil. Selain itu jenis usahanya harus dipilih yang halal.
  3. Asuransi syari’ah bernuansa Takaful atau saling tolong menolong, dimana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan.

Gambar dibawah ini merupakan sistem cara kerja dari asuransi syariah

cara kerja asuransi syariah
Cara kerja asuransi syariah

Semua hal yang mem-Bolehkan asuransi itu ada di AlliSya (Allianz Syariah), karena sudah mendapatkan Rekomendasi dari Dewan Pengawas Syari’ah Majelis Ulama Indonesia.

Rekomendasi Dewan Pengawas Syari’ah Majelis Ulama Indonesia untuk PT. Allianz Life Indonesia
Rekomendasi Dewan Pengawas Syari’ah Majelis Ulama Indonesia untuk PT. Allianz Life Indonesia

 

Facebook Comments

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button