artikel asuransi

5 alasan khusus orang islam tidak mau ikut asuransi

Selama menjadi seorang agen asuransi, inilah 5 alasan yang paling banyak ditemui saat menawarkan program asuransi syariah. Sekali lagi alasan yang dijabarkan dibawah ini bukan mencari sebuah pembenaran tentang ke HALAL-an sebuah program asuransi syariah, akan tetapi merupakan sebuah penjelasan yang telah dilontarkan oleh para ulama yang sangat mengerti bagaimana konsep sebuah asuransi yang sesuai dengan syariah islam.

Baca juga : Faktanya Ada 8 Alasan Orang Menolak Asuransi

1. Asuransi itu HARAM, karena menggadaikan nyawa selain kepada Allah, tidak percaya Qadho dan Qada dari Allah, dan kurang memiliki sifat tawakkal.

Alasan inilah yang membuat seorang muslim sangat anti dengan apapun yang berbau asuransi. Sampai –  sampai ada berita terbaru di tahun 2017 ini ada seorang dokter yang menolak pasiennya karena memakai BPJS. Kalau di runut lebih dalam, di Indonesia khususnya, semua gaji orang yang bekerja di pemerintahan itu sebagian didapat dari hasil pajak yang dibayar oleh rakyatnya. Kita orang awam tidak bisa men-judge bahwa otomatis sistem pajak kita haram. Alasan klasiknya yaitu “selemah-lemahnya iman, minimal saya sudah menolak asuransi”.

Asuransi itu Haram

Asuransi itu memang haram jika mengandung 3 unsur: Riba, Maysir dan Ghoror. Kita memang harus hati – hati dalam menjalankan perintah agama dan memastikan segala sesuai dengan tuntutan agama. Dan itu merupakan kewajiban sebagai seorang muslim yang taat. Tentu agama Islam sudah meletakan landasan dan aturannya. Menurut Anda siapakah yang berhak mengharamkan sesuatu …?
Dalam mu’amalah, hukum asal sesuatu itu adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

اْلأَصْلُ فِي الشُّرُوْطِ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْحِلُّ وَالْإِبَاحَةُ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ

Hadits lengkapnya adalah :

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى  الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ  لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ   مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ  أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ [رواه البخاري ومسلم] 

Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata, Saya mendengar Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agamanya dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “. (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lainnya, Abu Darda’ ra. menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

(مَا أَحَلَّ اللهُ فِيْ كِتَابِهِ فَهُوَ حَلاَلٌ، وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ؛ فَاقْبَلُوْا مِنْ اللهِ عَافِيَتَهُ، فَإِنَّ اللهَ لَمْ يَكُنْ نَسِيًّا، وَتَلاَ: (وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا

“Apa saja yang telah Allah halalkan dalam Kitab-Nya adalah halal; apa saja yang telah Allah haramkan dalam Kitab-Nya adalah haram; apa saja yang Allah diamkan adalah dimaafkan maka terimalah yang dimaafkan dari Allah, dan sesungguhnya Allah tiadalah lupa.” Lalu Nabi saw. membaca: Tidaklah Tuhanmu lupa (TQS Maryam [19]: 64) (HR. al-Bazar, ath-Thabarani, al-Baihaqi dan al-Hakim).

AlliSya adalah Asuransi syariah sehingga aman dari unsur yang diharamkan karena memakai konsep ta’awun, gotong royong, dan tolong menolong. untuk lebih lengkapnya baca : Asuransi haram jika mengandung 3 unsur ini

Asuransi itu menggadaikan nyawa

Sebagai muslim harus meyakini bahwa semua yang terjadi di muka bumi ini, sudah tertulis dalam Lauhil Mahfuzh. Seperti dalam dalil Al-Quran dan Hadits dibawah ini:

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الأرْضِ وَلا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلا فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ (٢٢)

“Setiap bencana yang menimpa di bumi dan yang menimpa dirimu sendiri, semuanya telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami mewujudkannya. Sungguh, yang demikian itu mudah bagi Allah.” (QS.Al-Hadid-ayat-22)

كَتَبَ اللهُ مَقَادِيْرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ بِخَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ.

“Allah telah menulis seluruh takdir seluruh makhluk sejak lima puluh ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi.”(Shahih, riwayat Muslim dalam Shahih-nya, kitab al-Qadar (no. 2653)

Sesungguhnya berasuransi itu bukan menggadaikan nyawa, menentang takdir atau menghilangkan tawakkal kepada Allah. Segala sesuatu yang terjadi di dunia ini adalah ditentukan oleh Allah, manusia hanya berusaha sebisanya.

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS At-Tagabun Ayat 11)

Dalam sebuah kisah, suatu ketika Umar bin Khottab melarang sahabatnya memasuki suatu kampung yang sedang terjangkit penyakit menular agar tidak ketularan.

Dan Rasulullah menyuruh sahabatnya mengikat onta terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam masjid. Itulah yang disebut dengan ikhtiar,  Ikut Asuransi Adalah Salah Satu Ikhtiar Seorang Kepala Keluarga.

Islam mengakui kecelakaan, kemalangan, kematian, merupakan qadha dan qadar dari Allah, hal ini tidak dapat ditolak, hanya saja kita diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi hari depan.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S Al Hasyr: 18)

Menyisikan harta melalui asuransi bersama untuk saling tolong menolong, untuk menghadapi situasi sulit, sehingga tidak meninggalkan anak keturunan yang lemah dan menjadi beban orang lain. Sehingga ketika takdir menjemput, maka persiapan untuk keluarga yang ditinggalkan dalam batas waktu tertentu sudah tersedia. Dengan demikian tidak meninggalkan keluarga yang akan sengsara sepeninggal kita.

Dalil untuk terus berusaha dan menyiapkan amal dan usaha terbaik untuk mendapakan sesuatu yang terbaik juga adalah Perintah dari Rasulullah walaupun takdir sudah ditetapkan, berarti memilih takdir baik kita, adalah Hadist dari Imran bin Hasin bahwa seorang dari suku Juhainah datang kepada Rasulullah dan bertanya, :

“Bagaimana pendapatmu mengenai apa yang dikerjakan manusia pada hari ini? Apakah hal itu karena takdir yang ditentukan bagi mereka lebih dahulu daripada apa yang telah mereka kerjakan dan usahakan tersebut? Dijawab: “Benar sudah ada takdir yang ditetapkan dan mendahului usaha mereka”. Lalu ia bertanya, “Kalau demikian halnya untuk apa mereka itu berusaha dan beramal ya Rasulullah? Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang oleh Allah telah diciptakan baginya salah satu dari dua tempat (surga dan neraka) dia telah menyiapkan pula amalan untuk medapatkan salah satu dari tempat tersebut.

2. Ikut asuransi = Rugi karena uang hilang. Merugikan orang lain itu juga Haram hukumnya

Kenyataannya di asuransi konvensional memang benar membuat nasabah merasa rugi jika terus membayar dan tidak pernah klaim. Namun di Asuransi syariah justru sebaliknya, yaitu mendapatkan keuntungan yang besar. Dan tidak ada istilah uang hilang di Asuransi Syariah, karena dalam akad dan niatnya adalah ikhlas untuk sedekah dan tolong menolong. Justru ia sudah mendapatkan pahala dan mendapatkan keuntungan yang besar dari sedekahnya.

Menurut konsep Asuransi Syariah, tidak boleh seorang ikut asuransi dengan niat untung rugi, karena akan jatuh ke maysir (judi) dan ghoror (tidak jelas). Yang benar adalah ketika seorang ikut dalam Asuransi Syariah niatnya adalah ta’awun atau tabarru’ yaitu tolong menolong, ketika dia sehat dia sudah membantu mereka yg sakit dan mereka yg kena musibah, dan sebaliknya ketika dia sakit, dia dibantu dan diberikan santunan untuk berobatnya.

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Perumpamaan orang-orang yang menginfaqkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada setiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran bagi siapa yang dikehendaki. Dan Allah maha luas karunianya lagi maha mengetahui. (Q.S. Al Baqoroh: 261)

Rasulullah bersabda: “Orang yang membantu meringankan beban janda dan orang-orang
miskin seperti orang yang berjuang di jalan Allah, serta seperti orang yang berpuasa di siang hari selamanya dan shalat di malam hari selamanya. (H.R. Bukhori Muslim)

3. Asuransi adalah Sistem Yahudi, HARAM diikuti

Kehatian-hatian dalam keberpihakan terhadap orang beriman dalam agama adalah benar, namun dalam bermuamalah tentu Rasulullah dan Sahabat juga mencontohkan.

Dan apakah benar sejarah Asuransi dari sistem yang dibuat oleh orang Yahudi ..? (baca : Sejarah Asuransi Dalam Agama Islam). Jika tidak benar berarti mengatakan sesuatu tanpa Ilmu, dan kita tidak boleh mengatakan sesuatu tanpa dasar Ilmu, karena justru menjadi fitnah, jika memang benar bolehkah bermuamalah dalam dengan mereka ?

Dalam hadits diceritakan bahwa Nabi SAW bersama Abu Bakr pernah memberi upah kepada salah seorang dari Bani Dil sebagai penunjuk jalan dan mengantar keduanya sampai ke Madinah. (Shahih Bukhari, 2/790)

Nabi SAW biasa bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sho’. (Shahih Bukhari, 3/1068)
Dari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,

وفي الحديث جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه

“Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermua’amalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.” (Fathul Bari, 5/141)

Diceritakan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggunakan khuf buatan Habasyah (Ethiopia) yang ketika itu adalah negeri kafir. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Buraidah:

“Raja Najasyi pernah memberi hadiah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dua buah khuf yang berwarna hitam yang terlihat sederhana, kemudian beliau menggunakannya dan mengusap kedua khuf tersebut.” (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 51. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih)

4. Tidak ada bedanya Konvensional dan Syariah

Jelas sekali perbedaan antara Asuransi Syari’ah dan Konvensional. Beberapa perbedaan itu antara lain adalah:

  • Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah(DPS), Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
  • Akad pada asuransi syariah adalah akad Tabbaru’(hibah), sedangkan asuransi konvensional akad berdasarkan lebih mirip jual beli.
  • Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan bagi hasil(mudharobah), bersih dari gharar, maysir dan riba. Pada asuransi konvensional memakai bunga(riba) sebagai landasan perhitungan investasi.
  • Kepemilikkan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya secara syariah. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah(premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
  • Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari dana Tabbaru’(dana kebajikkan). Pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
  • Pembagian keuntungan pada asuransi syariah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
  • Asuransi syariah menggunakan sistem sharing of risk. Pada asuransi konvensional yang dilakukan adalah transfer of risk.
  • Asuransi syariah dibebani kewajiban membayar zakat dari keuntungan yang diperoleh sedangkan konvensional tidak.

5. Tidak boleh ada 2 akad dalam Mu’amalah: yaitu Akad Tabarru’ dan Tijaroh

Memang ada tiga buah hadits Nabi Saw yang menunjukkan larangan penggunaan multi kontrak.

  • Pertama, larangan bai’ dan salaf
  • Kedua, larangan bai’ataini fi bai’atin
  • Ketiga, larangan shafqataini fi shafqatin

Ketiga hadits itulah yang selalu dijadikan rujukan para ahli, konsultan dan banker syariah tentang larangan akad two in one dalam satu transaksi. Namun, larangan itu hanya berlaku kepada beberapa kasus saja. Bahkan hadits kedua dan ketiga maknanya sama, walaupun redaksinya berbeda.

Kasus pertama yang dilarang, adalah menggabungkan akad qardh dengan jual beli sesuai dengan sabda Nabi Saw tentang hal tersebut.
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah melarang jual beli dan pinjaman”. (HR. Ahmad)

Kasus Kedua, bai’ al-‘inah, menurut Ibnu Qayyim penafsiran yang paling shahih adalah bai’ al-‘inah tersebut. Jual beli dengan cara Al-‘Inah adalah seseorang menjual suatu barang dengan harga tertentu secara kredit lalu ia kembali membelinya dari pembeli dengan harga yang lebih sedikit secara kontan.

Baca juga : Wakaf adalah salah satu amal yg terus mengalir

Kasus ketiga yang dilarang, adalah penjual menawarkan dua harga atau beberapa harga kepada pembeli, misalnya, harga barang ini jika kontan Rp 10 juta, jika cicilan Rp 12 juta, selanjutnya, pembeli menerima (mengucapkan qabul), tanpa terlebih dahulu memilih salah satu harganya, Bentuk jual beli ini dilarang karena tidak jelas harganya (gharar).

Pandangan Ulama Dalam Hal Akad Ini:

  • Aliudin Za’tary dalam buku Fiqh al-Muamalah al- Maliyah al-Muqaran mengatakan “ Tidak ada larangan dalam syariah tentang penggabungan dua akad dalam satu transaksi, baik akad pertukaran (bisnis) maupun akad tabarru’. Hal ini berdasarkan keumuman dalil- dalil yang memerintahkan untuk memenuhi (wafa) syarat-syarat dan akad-akad” Dengan demikian, hukum multi akad adalah boleh.”
  • Nazih Hammad dalam bukunya: ”Hukum dasar dalam syara’ adalah bolehnya melakukan transaksi multi akad, selama setiap akad yang membangunnya ketika dilakukan
    sendiri-sendiri hukumnya boleh dan tidak ada dalil yang melarangnya. Ketika ada dalil yang melarang, maka dalil itu tidak diberlakukan secara umum, tetapi mengecualikan pada kasus yang diharamkan menurut dalil itu. Karena itu, kasus itu
    dikatakan sebagai pengecualian atas kaidah umum yang berlaku yaitu mengenai kebebasan melakukan akad dan menjalankan perjanjian yang telah disepakati. (Nazîh Hammâd, al-’uqûd al-Murakkabah fi al-Fiqh al-Islâmy, hal. 8)

Penutup

Artikel ini disadur sedemikian rupa dari materi “Handling Objection Terhadap Keputusan Nasabah” yang disampaikan oleh Ustadz Zulhamdi M Saad, Lc pada acara Seminar Akbar Allianz Syari’ah 8 Juni 2017 yang juga dihadiri oleh Ketua umum MUI Bpk KH Ma’ruf Amin.

seminar akbar Allianz bersyariah 2017
seminar akbar Allianz bersyariah 2017
Facebook Comments

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button