Wakaf adalah salah satu amal yg terus mengalir
Wakaf adalah bila ditinjau dari segi bahasa berarti menahan. Tetapi menurut istilah syar’i, wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
Baca juga : Solusi mempersiapkan warisan dalam islam
Wakaf adalah sarana untuk mendapatkan pahala yang akan selalu mengalir walaupun seseorang sudah meninggal dunia.
Banyak sekali dalil yang membeberkan tentang besarnya pahala bagi orang yang mewakafkan hartanya. Karena wakaf adalah termasuk dalam kategori sedekah yang pahalanya sangat diharapkan di kehidupan setelah kematian.
Dalil Al -Quran yang menceritakan tentang pentingnya sedekah seperti wakaf adalah :
“Wahai Tuhanku, sekiranya engkau menunda kematianku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku menjadi orang yang sholeh.” (Q.S. Al Munafiqun : 10)
Dalil Hadits yang menyebutkan tentang 3 amalan yang pahalanya mengalir terus adalah :
“Apabila manusia meninggal dunia, maka putuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: Shodaqoh Jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak yang sholeh yang mendoakannya. (H.R. Muslim 3084)
Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tida ada di empat, lalu ia datang kepada nabi muhammad SAW untuk bertanya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada ditempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya?” Rasulullah menjawab: “Ya”. Saad berkata: “Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya”. (H.R. Bukhori)
“Barang siapa yang wafat dalam keadaan berwasiat, maka dia telah mati di jalan Allah dan Sunnah Rasulullah, mati dalam keadaan diampuni atas dosanya”. (H.R. Ibnu Majah)
Pengertian Hibah dan Wasiat
Hibah dan Wasiat merupakan dua instrumen penting dalam perencanaan harta menurut undang-undang islam.
- Hibah adalah pemberian harta yang berlaku semasa hidup pemberi hibah.
- Wasiat adalah pemberian harta yang berlaku setelah kematian pewasiat.
Di dalam hukum islam diperbolehkan untuk seseorang memberikan atau menghadiahkan sebagian atau seluruhnya harta kekayaan ketika masih hidup kepada orang lain. Jumlah harta seseorang yang dapat dihibahkan itu tidak dibatasi. Berbeda halnya dengan pemberian seseorang melalui surat wasiat yang terbatas pada sepertiga dari harta peninggalan yang bersih.
Wakaf Polis AlliSya, Solusi Mudah Berwakaf
Fenomena wakaf yang banyak dikalangan muslim Indonesia adalah berupa Wakaf Wasiat yaitu suatu perencanaan wakaf dengan mewasiatkan secara legal sebagian dari kepemilikan aset Wakif (orang yang berwakaf) ketika yang bersangkutan meninggal dunia, namun tetap dapat menikmati manfaat dari aset yang diwakafkan tersebut selama wakif tersebut hidup.
Baca juga : Mengapa Harus Asuransi Syariah ?
Banyak sekali cara untuk berwakaf, salah satunya adalah dengan Wakaf Polis AlliSya. Selain bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan (ahli waris), Polis AlliSya dapat di wakafkan sebagian atau keseluruhan nilai santunannya selama tidak mengurangi hak ahli waris. Wakaf Polis AlliSya adalah quantum wakaf untuk dapat mewakafkan hingga melebihi nilai asset yang dipunyai saat ini tanpa mengurangi hak ahli waris.
Salah satu lembaga yang sudah bekerjasama untuk menerima penyaluran wakaf adalah Lembaga Wakaf Al Azhar. Menurut Lembaga Wakaf Al-Azhar, Wakaf Wasiat Polis Asuransi Jiwa Syariah adalah adalah wakaf berupa polis asuransi syariah yg mana nilai investasinya dan atau manfaat asuransinya diwakafkan oleh tertanggung utama dengan sepengetahuan ahli waris ketika manfaat polis jatuh tempo dan atau wakif meninggal dunia.
Program Wakaf Wasiat Polis Asuransi Jiwa Syariah ini menurut website resminya di desain secara khusus untuk memenuhi kebutuhan investasi akhirat para wakif melalui wakaf produktif maupun wakaf keagamaan serta kegiatan social lainnya. Program ini disosialisasikan dan ditawarkan oleh Sahabat Wakaf berlisensi yang telah mengikuti Kegiatan Training Sahabat Wakaf dan sesuai amanah dari Al-Qur’an surat Ash-Shaff :2-3 sudah terlebih dahulu memulainya dengan berwakaf dari diri sendiri.
Ketentuan Umum dan Khusus Produk Wakaf Wasiat sebagai berikut :
1.Ketentuan Umum
1.1. Akil Baligh
1.2. Memiliki hak secara penuh atas harta yang akan diwasiatkan
1.3. Mengikuti ketentuan di Perusahaan Asuransi Syariah.
1.4. Melakukan ikrar wakaf yang disaksikan oleh saksi-saksi.
1.5. Ikrar Wakaf di legalisir notaris.
2.Ketentuan Khusus
2.1 Program Wakaf Wasiat Terdiri dari 3 Jenis; yaitu:
2.1.1 Wakaf Wasiat Polis Asuransi dengan Gimmict Fasilitas Pemakaman All In Type Single
di Al Azhar Memorial Garden.
2.1.2 Wakaf Wasiat Ahly dengan ketentuan manfaat pengelolaan dana wakaf disalurkan untuk membiayai
pendidikan anak wakif hingga lulus Perguruan Tinggi (S1) dengan biaya pendidikan Setara Al-Azhar.
2.1.3 Wakaf Wasiat Polis Asuransi Jiwa Syariah program bebas dengan mengakomodir kebutuhan akan
adanya warisan bagi ahli waris, wakaf keagamaan dan atau wakaf produktif untuk dikelola Al Azhar
atau lembaga wakaf lain serta program social lainnya.
2.2. Komposisi Pengelolaan Wakaf Wasiat
2.2.1 Dana Wakaf (sesuai akad)
2.2.2 Operasional 10%
2.2.3 Dana Sosial (sesuai akad)
3. Manfaat Produk
3.1. Membantu wakif memiliki perencanaan wakaf yang lebih pasti
3.2. Memotivasi wakif untuk dapat berwakaf besar
3.3. Tetap dapat meninggalkan harta waris yang memadai
3.4 Bebas merencanakan wakaf sesuai dengan program-program Pilihan, antara lain :
3.5 Dapat menyertakan nama keluarga besar sebagai orang-orang yang diniatkan menerima pahala wakaf
3.6 Memudahkan dan meringankan wakif dalam mewakafkan harta yang dimilikinya.
sumber : http://www.wakafalazhar.or.id/produk/9-Wakaf+Wasiat+Polis+Asuransi/
testing