Inilah Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang paling mendasar adalah dari akad (perjanjian kontrak) yang dipakai yaitu akad tabarru’ (sumbangan/donasi) dan akad hibah (penyaluran bantuan saat ada peserta yang mengalami musibah. Pada asuransi konvensional, akad yang dipakai adalah jual beli dan transfer resiko.
Baca juga : Konsep Dasar Asuransi Syariah Yang Belum Banyak Diketahui
Setiap peserta yang bergabung dalam program asuransi syariah telah mempunyai niat secara bersama-sama dengan peserta lainnya menyisihkan iuran yang dikumpulkan menjadi satu. Saat ada peserta yang mengalami musibah, dana yang dikumpulkan akan diambil untuk disalurkan ke peserta tersebut. Secara tidak langsung setiap peserta asuransi syariah telah rutin bersedekah membantu para janda, anak yatim dan membantu orang sakit melalui iuran yang dikeluarkannya setiap bulan.
Baca juga : “Mutiara Terpendam” Yang Ada Dalam Asuransi Syariah
Tabel Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Inilah Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional yang akan kami rangkum dalam tabel :
Asuransi Syariah | Asuransi Konvensional | |
Akad/Kontrak | Tabarru’ dan Hibah.
Tolong menolong dan sedekah |
Jual Beli.
Uang kecil menjadi uang besar, cenderung mengandung unsur riba |
Asuransi Syariah | Asuransi Konvensional | |
Konsep | Berbagi Risiko.
Risiko ditanggung secara bersama-sama oleh para Peserta dimana masing-masing Peserta menghibahkan dananya yang dikelola oleh Perusahaan Asuransi Syariah |
Tranfer Risiko.
Risiko dialihkan oleh Tertanggung kepada Penanggung melalui pembayaran premi |
Asuransi Syariah | Asuransi Konvensional | |
Hukum | Berdasarkan Hukum Islam yaitu Al-Qur’an Hadits dll (seperti Ijma’, Qiyas, Ihtishan, ‘Urf, Maslahih Mursalah dll) | Berdasarkan Hukum Positif yaitu KUHD |
Baca juga : Asuransi itu memang haram jika mengandung 3 unsur: Riba, Maysir dan Ghoror
Asuransi Syariah | Asuransi Konvensional | |
Kontribusi | Kontribusi sepenuhnya milik Peserta. Hak Pengelola hanya sebatas pada ujrah (fee) | Premi sepenuhnya milik Perusahaan |
Asuransi Syariah | Asuransi Konvensional | |
Dana | Dipisahkan dalam bentuk tabarru’ (donation fund) kepentingan Peserta dan ujrah (fee) untuk kepentingan Operator | Tidak ada pemisahan |
Asuransi Syariah | Asuransi Konvensional | |
Dewan Pengawas | Ada Dewan Pengawas Syariah dalam struktur organisasi yang berwenang untuk mengawasi operasional perusahaan agar selalu memenuhi prinsipsyariah | Tidak ada Dewan Pengawas Syariah dalam struktur organisasi |
Asuransi Syariah | Asuransi Konvensional | |
Investasi | Seluruh dana wajib diinvestasikan dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS) seperti bank, pasar modal, reksadana, pegadaian dll | Seluruh dana bebas diinvestasikan dimana saja baik konvensional maupun syariah |
Asuransi Syariah | Asuransi Konvensional | |
Akuntansi | Menganut sistim “cash basis” dimana pengakuan atas pendapatan hanya dilakukan bila uang sudah diterima | – |
Asuransi Syariah | Asuransi Konvensional | |
Fatwa MUI | Boleh
Harus bebas dari unsur yang mengandung Maysir (judi) Gharar (ketidakpastian / fiktif) dan Riba (bunga) |
– |
Asuransi Syariah | Asuransi Konvensional | |
Profit / Keuntungan | Keuntungan dari surplus underwriting dan hasil investasi (setelah dikurangi cadangan teknis) sebagian dikembalikan kepada Peserta dan sebagian lagi kepada Pengelola | Keuntungan dari surplus underwriting dan hasil investasi sepenuhnya milik Perusahaan sehingga tidak dibagikan kepada Peserta |
Baca juga : Inilah Pengertian Surplus Underwriting Dalam Asuransi Syariah
Demikianlah Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional yang kami rangkum dari beberapa sumber kredibel untuk menjadi pembelajaran bersama sebagai umat islam. Tidak ada salahnya untuk membuka hati untuk menjadi pribadi yang selalu memberi dan berbagi dengan bergabung di asuransi syariah :). Karena Asuransi Bukan Melawan Takdir, Tapi Berikhtiar Untuk Hari Esok dan Ikut Asuransi Adalah Salah Satu Ikhtiar Seorang Kepala Keluarga.
One Comment