Allianz Syariahartikel asuransi

Asuransi Syariah Menurut MUI Boleh, Inilah Fatwanya

Berbicara masalah asuransi, bagi mayoritas umat islam Indonesia menimbulkan pro dan kontra. Ada yang berpendapat  boleh dan tidak sedikit juga yang berpendapat tidak boleh. Untuk menengahi berbagai perbedaan pendapat tersebut, Majelis Ulama Indonesi (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH. Pertimbangannya antara lain adalah :

  1. Bahwa dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya resiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.
  2. Bahwa salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut dapat dilakukan melalui asuransi;
  3. Bahwa bagi mayoritas umat Islam Indonesia, asuransi merupakan persoalan baru yang masih banyak dipertanyakan; apakah status hukum maupun cara aktifitasnya sejalan dengan prinsip-prinsip syari’ah;
  4. Bahwa oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan dan menjawab pertanyaan masyarakat, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang asuransi yang berdasarkan prinsip-prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman oleh pihak-pihak yang memerlukannya.

Baca juga : Hukum Asuransi Dalam Islam Adalah Boleh

Dalam sebuah acara yang digelar oleh Allianz Syariah pada 08 Juni 2017 lalu, Ketua MUI KH Ma’ruf Amin Memaparkan mengenai pandangannya tentang asuransi syariah melalui video ini, silahkan menontonnya sampai habis jangan setengah2 🙂

Inilah 4 fatwa dari DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) yang membahas langsung tentang produk asuransi syariah dan 2 fatwa berkaitan dengan investasi syariah. Silahkan download file PDF nya, dibaca, dan pahami. Jika tidak ada paket data segera hubungi saya untuk penjelasannya 🙂

  1. Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
  2. Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
  3. Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
  4. Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah
  5. Fatwa No 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah
  6. Fatwa No 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Adapun fatwa terbaru tentang wakaf polis asuransi adalah :

Fatwa No 106/DSN-MUI/X/2016 Tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah

 

Facebook Comments

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button