Allianz Syariahartikel asuransi

Konsep Dasar Asuransi Syariah Yang Belum Banyak Diketahui

Masih banyak orang yang belum mau ikut asuransi syariah dengan alasan bahwa dalam asuransi itu adalah uang RIBA. Asuransi mengandung unsur RIBA itu benar, tapi itu ada dalam asuransi konvensional. Karena orang yang ikut dalam  asuransi konvensional berharap mendapatkan uang lebih banyak dari yang dia setor. Asuransi konvensional juga mengandung unsur judi (maysir) dan ketidak jelasan (gharar). Sang nasabah merasa rugi karena tidak pernah mendapatkan manfaat apa-apa (tidak pernah klaim) selama dia ikut asuransi.

Baca juga : Asuransi haram jika mengandung 3 unsur ini

Lalu mengapa dalam asuransi syariah tidak mengandung riba, maysir, dan gharar..? Contohnya saat orang yang ikut asuransi syariah terkena sebuah resiko dalam kehidupan yang memerlukan biaya tidak sedikit seperti sakit kritis, dia mendapatkan dana cash sebesar Rp 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah). Padahal dia baru ikut asuransi syariah ini baru 3 bulan berjalan. Sedangkan premi bulanannya hanya 2 juta  rupiah. Jika dihitung total premi yang dia setor adalah 6 juta rupiah. Dengan 6 juta rupiah dia mendapat santunan 1 M. Apakah dana 1 M ini adalah RIBA ..?

Baca juga : Asuransi Penyakit Kritis Pertama di Indonesia

Dalam Asuransi Syariah jawabannya adalah TIDAK. Karena konsep asuransi syariah adalah mengandung unsur tolong menolong. Akad nya (perjanjiannya) adalah TABARRU’. Pengertian Akad Tabarru’ adalah akad atau transaksi yang mengandung perjanjian dengan tujuan tolong-menolong tanpa adanya syarat imbalan apa pun dari pihak lain.  Jadi intinya, setiap orang dalam asuransi syariah yang berkontribusi membayar premi tiap bulan, secara tidak langsung sudah bersedekah, menolong orang yang terkena musibah. Uang santunan (contohnya : 1 M) yang diberikan kepada orang yang terkena musibah adalah uang HALAL, karena berasal dari dana sumbangan semua peserta asuransi syariah yang sudah diberikan dengan ikhlas dengan akad tabarru’.

Sekali lagi kami tegaskan bahwa uang 1M itu bukan uang RIBA. Dana tersebut adalah dana hibah, dana sumbangan dari semua peserta asuransi yang mempunyai niat bersama mengumpulkan dana santunan untuk peserta lain yang terkena musibah. Jika ada 1 juta peserta yang ikut, untuk mendapatkan dana 1 Milyar itu sangat mudah. Cukup diambil Rp. 1000 (Seribu Rupiah) dari masing-masing peserta, maka akan terkumpul uang 1 Milyar. Kalau tidak percaya ambil kalkulator untuk menghitung :). 1000 x 1.000.000 = 1.000.000.000 . Hanya dengan seribu rupiah, bisa mengumpulkan uang 1 Milyar :). Ternyata dengan cara bersama sama mengumpulkan uang santunan itu lebih ringan dan mudah dibandingkan mengumpulkan dana sendiri.

Hal mendasar yang membedakan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah AKAD. Mengapa sebuah akad menjadi sangat penting? Karena akad dapat merubah sesuatu. Contohnya pernikahan, dengan AKAD, sesuatu yang haram menjadi halal.

Silahkan menonton video ini sampai habis, sehingga anda paham apa itu sebenarnya asuransi syariah. 🙂

Sebagai penutup, TIDAK ADA KERAGUAN LAGI DI ASURANSI SYARIAH. SUDAH PASTI HALAL & semua ada fatwanya. Kami merasa sangat Dzolim jika tidak menyebarluaskan kebaikan dari asuransi syariah ini.

Mari terus menebar kebaikan melalui asuransi syariah 🙂

 

 

Facebook Comments

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button