artikel asuransi

Inilah Pengertian Surplus Underwriting Dalam Asuransi Syariah

Surplus underwriting adalah selisih lebih antara dana tabarru’ yang digunakan untuk menanggung kerugian peserta (biaya klaim) dengan sejumlah kontribusi premi risk sharing yang mampu dikumpulkan di dana tabarru’. Lawan kata dari surplus underwriting adalah defisit underwriting. Pemahaman paling mudahnya adalah seperti illustrasi gambar dibawah ini :

Apabila dalam satu periode tertentu tidak ada klaim atau sedikit nasabah yang klaim, maka kelebihan dana itulah yang disebut Surplus Underwriting. Sebaliknya jika yang klaimnya banyak sehingga dana tabarru’ tidak mencukupi untuk membayar klaim dikenal dengan istilah defisit underwriting.

Konsep utama Asuransi syariah adalah berbagi resiko, maka jika ada sisa dana tabarru’ (surplus underwrting) akan dibagi kepada sesama peserta asuransi yang memenuhi kriteria, perusahaan sebagai pengelola dan sisanya akan dikembalikan ke dana tabarru’ sebagai cadangan dana jika sewaktu – waktu ada defisit. Adapun rincian pembagian Surplus Underwriting adalah sebagai berikut:

• 60 % untuk Peserta yang memenuhi kriteria;
• 20 % untuk Perusahaan sebagai Pengelola;
• 20 % dikembalikan ke Dana Tabarru.

Adapun syarat peserta yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan pembagian dana surplus underwrtiting adalah :

  1. Polis masih berlaku (inforce) pada saat tanggal perhitungan dan tanggal pembagian surplus
  2. Mempunyai usia polis pada saat tanggal perhitungan surplus minimal 1 tahun atau 12 bulan
  3. Tidak ada klaim yang dibayarkan sampai dengan akhir tahun kalendar pada tahun kalendar keuangan yang berjalan
  4. Polis yang status klaimnya sudah “approved” selain klaim meninggal dunia atas Peserta Utama pada periode sebelumnya masih berhak atas pembagian surplus pada tahun kalendar berikutnya
  5. Polis dengan status “inforce” walaupun dalam masa Premium Holiday

Dibawah ini adalah contoh perhitungan dari surplus underwriting Allianz Syariah

Masih ragu dengan asuransi syari’ah ? 🙂
Baca lagi artikel saya sebelumnya tentang asuransi syari’ah

 

Facebook Comments

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button