Allianz SyariahProduk Allisya

Mengapa Harus Asuransi Syariah ?

Asuransi syariah menjadi salah satu produk asuransi yang banyak dibicarakan dalam kalangan masyarakat selama beberapa tahun terakhir. Asuransi ini hadir untuk memenuhi kepentingan dan keinginan banyak orang. Terutama orang-orang yang mengharapkan adanya sebuah produk asuransi yang halal dan sesuai dengan ketentuan syariah.

Baca Juga : Ikut Asuransi Adalah Salah Satu Ikhtiar Seorang Kepala Keluarga

 

Pengertian Asuransi Syariah

Menurut Dewan Syariah Nasional, asuransi syari’ah adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian terhadap resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari’ah. (Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/IX//2001, hlm.5).

Dalam asuransi syariah, diberlakukan sebuah sistem, di mana para peserta akan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim jika ada peserta yang mengalami musibah. Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa, di dalam asuransi syariah, peranan dari perusahaan asuransi hanyalah sebatas pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima saja. Dalam perkembangannya, asuransi syariah memiliki banyak keunggulan dan kelebihan jika dibandingkan dengan asuransi konvensional. Hal ini tentu saja membuat adanya perbedaan mendasar di antara kedua jenis asuransi tersebut.

 

Perbedaan Syariah Dan Konvensional

  • Pengelolaan Risiko

Pada dasarnya, dalam asuransi syariah sekumpulan orang akan saling membantu dan tolong menolong, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara mengumpulkan dana hibah (tabarru). Dengan begitu bisa dikatakan bahwa pengelolaan risiko yang dilakukan di dalam asuransi syariah adalah menggunakan prinsip sharing of risk, di mana resiko dibebankan kepada perusahaan dan peserta asuransi. Sedangkan di dalam asuransi konvensional berlaku sistem transfer of risk, di mana resiko dipindahkan oleh tertanggung (peserta asuransi) kepada pihak perusahaan asuransi yang bertindak sebagi penanggung di dalam perjanjian asuransi tersebut.

  • Pengelolaan Dana

Pengelolaan dana yang dilakukan di dalam asuransi syariah bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri. Di dalam asuransi konvensional, perusahaan asuransi akan menentukan jumlah besaran premi dan berbagai biaya lainnya yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.

  • Sistem Perjanjian

Di dalam asuransi syariah hanya digunakan akad hibah (tabarru) yang didasarkan pada sistem syariah dan dipastikan halal. Sedangkan di dalam asuransi konvensional akad yang dilakukan cenderung sama dengan perjanjian jual beli.

  • Instrumen Investasi

Hal ini juga menjadi sebuah perbedaan yang besar dalam asuransi syariah dan konvensional. Di dalam asuransi syariah, investasi tidak bisa dilakukan pada berbagai kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah dan mengandung unsur haram dalam kegiatannya. Yang termasuk dalam kegiatan ini adalah:

  • Perjudian dan permainan yang tergolong ke dalam judi. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain: perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa, dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu. Jasa keuangan ribawi, antara lain: bank berbasis bunga, dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan / atau judi (maisir).
  • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan berbagai barang, seperti: barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

Pada dasarnya Allisya (Allianz Syariah) merupakan produk asuransi syariah dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Saat ini Allisya menjadi salah satu Asuransi Syariah terbaik di Indonesia. Allisya sudah mempunyai sertifikat dari MUI. Segera miliki polis asuransi dari Allianz Syariah untuk proteksi diri dan keluarga anda.

Hubungi kami, Agen Allisya yang siap menjadi financial accounting bagi anda secara gratis dengan menghubungi kami di Telp/WA/SMS : 0811 781610 atau bisa juga ke email admin@allisya.id

Facebook Comments

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button