Flexi CI Syariah, Manfaat Tambahan Perlindungan Sakit Kritis Yang Paling Flexibel
Flexi CI Syariah (Flexibel Critical Illness) ini merupakan sebuah manfaat tambahan (Rider Plan) yang baru diluncurkan pada pertengahan tahun 2018 (Juli 2018). Mengapa baru saya tulis sekarang ?, karena saya baru mengikuti training tatap muka produk ini sabtu kemaren (10/08/19). Produk ini diluncurkan sepertinya akan menggerus peminat produk CI sebelumnya seperti CI+ dan CI 100 (baca : Asuransi Penyakit Kritis Pertama di Indonesia).
Produk ini sangat bervariasi dalam memberikan pilihan paket yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan calon nasabah. Adapun latar belakang dari diluncurkannya produk ini antara lain adalah :
- UP (Uang Pertanggunan) Penyakit kritis yang masih kecil
- Produk asuransi penyakit kritis yang flexibel dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan nasabah
- Kompetisi pasar yang semakin ketat
- Biaya medis penyakit kritis yang semakin meningkat
Rata-rata biaya medis penyakit kritis di Indonesia, Malaysia, dan Singapura
Mengapa Harus Flexi CI Syariah ?
Inilah beberapa alasan mengapa Anda harus mengambil produk ini :
- Plan dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan.
- Komprehensif! Menjamin 168 kondisi penyakit kritis early stage hingga catastrophe stage.
- Masa tunggu 80 hari dari tanggal aktif polis atau pemulihan. Rider penyakit kritis sebelumnya masa tunggu 90 hari.
- Total Uang Pertanggungan (UP) yang dapat dibayarkan hingga 150%
- Tidak Ada Survival Periode.
- Manfaat Pilihan tidak mengurangi UP.
- Dilengkapi fasilitas EMO (Expert Medical Opinion) untuk meningkatkan ketepatan diagnosa dan tindakan, gratis.
Nah, Survival Periode ini yang menjadi menarik perhartian saat mengikuti training kemaren. Yang dimaksud dengan Survival Periode adalah masa bertahan hidup pasien sejak pertama kali didiagnosa penyakit kritis. Pada produk Fleci CI syariah ini tidak ada survival periode alias nol hari. Berbeda dengan produk CI sebelumnya yang mempunyai masa survival periode 7 hari, cukup lama bukan ?. Dalam hal ini, Flexi CI Syariah sama dengan CI+ dan CI Acc, tapi lebih baik daripada CI100 yang mensyaratkan survival period 7 hari. Illustrasi sederhana dari survival periode adalah :
Pak Jono mengambil produk CI dengan survival periode 7 hari, saat Pak Jono terdiagnosa penyakit kritis, Pak Jono harus mampu bertahan hidup selama 7 hari sejak hari pertama pak Jono terdiagnosa penyakit kritis jika ingin uang pertanggungan (UP) penyakit kritisnya dikeluarkan. Jika Pak Jono meninggal dunia dibawah 7 hari, maka UP Penyakit Kritis tidak bisa dicairkan, yang dibayar hanya asuransi dasarnya saja (santunan jiwa). Lain cerita jika Pak Jono mengambil Flexi CI Syariah yang tidak mengenal survival periode, UP penyakit kritis akan langsung cair walaupun Pak Jono tidak bertahan lama saat pertama kali di vonis penyakit kritis (langsung meninggal dunia). Pak Jono akan tetap mendapatkan haknya UP Penyakit Kritis + UP Jiwa + Dana investasi (jika ada).
Fitur Produk
Nama produk | Flexi CI (Critical Illness) Syariah(Rider tambahan pada Allisya Pro+) Tidak dapat digabung dengan polis rider CI lainnya |
Manfaat | Memberikan uang pertanggungan jika tertanggung terdiagnosa salah satu dari 88, atau 128, atau 168 kondisi penyakit kritis, tergantung plan yang dipilih. |
Pilihan plan | 1. Silver (88 kondisi): 77 kondisi advanced CI + 6 kondisi katastropik CI + 4 kondisi komplikasi diabetes + 1 kondisi angioplasti2. Gold (128 kondisi): 88 kondisi plan Silver + 30 kondisi early CI + 10 kondisi intermediate CI
3. Platinum (168 kondisi): 128 kondisi plan Gold + 30 kondisi early CI + 10 kondisi intermediate CI |
Manfaat tambahan (opsional, dengan tambahan biaya asuransi) | 1. Gender Specific Benefit: UP tambahan untuk kanker spesifik sesuai jenis kelamin.2. Power Reset for Early Cancer: Pembaruan UP untuk kanker stadium awal (hanya untuk plan Gold dan Platinum).
3. Continuous Cancer Benefit: UP tambahan untuk kanker berkelanjutan pada kelompok advanced CI. |
Usia masuk | 1 bulan sd 70 tahun |
Masa perlindungan | Sd usia 100 tahun |
Survival period | Tidak ada. 0 Hari |
Masa tunggu (periode eliminasi) | 80 hari dari tanggal berlaku polis atau dari tanggal pemulihan polis (jika sempat lapse) |
Maksimum UP | – Untuk dewasa, maksimum 5 miliar atau 5 x UP jiwa.– Untuk anak-anak, maksimum 2 miliar atau 5 x UP jiwa.
– Rider Flexi CI tidak dapat digabung dengan rider CI lainnya (CI Acc, CI+, dan CI100) dalam satu polis. |
Batas klaim | – Tahap awal (Early Stage) : 1,25 M (maks 4 kali klaim per tertanggung)– Tahap menengah (Intermediate Stage): 2,5 M (maks 2 kali klaim per tertanggung)
– Tahap lanjut (Advance Stage): 5 M (maks 1 kali klaim per tertanggung) |
Inilah 3 Plan Flexi CI Syariah Yang Sesuai Kemampuan Dan Kebutuhan
1. Silver Plan : Maksimum 150% UP untuk 88 Kondisi Penyakit Kritis
2. Gold Plan : Maksimum 150% UP untuk 128 Kondisi Penyakit Kritis.
Termasuk kondisi penyakit kritis kanker, otak, dan jantung (Early dan Intermediate CI). Memiliki seluruh manfaat dan layanan Silver Plan ditambah (lihat gambar)
3. Platinum Plan : Maksimum 150% UP untuk 168 Kondisi Penyakit Kritis.
Memiliki seluruh manfaat dan layanan Silver dan Gold Plan ditambah (lihat gambar)
Layanan Expert Medical Opinion
Setiap nasabah yang mengambil manfaat Flexi CI berhak mendapatkan Expert Medical Opinion (EMO). Sekilas penjelasan mengenai Expert Medical Opinion :
- Hasil kerja sama dengan Advance Medical
- Setelah mendaftar, nantinya akan ada Dedicated Family Doctor yang bertindak sebagai Private Advisor
- Kemudahan dalam akses layanan dan akses ke Tenaga Ahli Medis terkemuka di seluruh dunia
- Rekomendasi dari EMO dapat menjadi referensi Tertanggung sebelum mengambil keputusan medis selanjutnya
Skenario EMO
Manfaat Pilihan Yang Inovatif dan Hanya Ada Di Allianz Syariah
1. Gender Specific Cancer Benefit
Tersedia untuk semua plan
a. Tambahan sebesar 20% UP (maks. Rp. 250 Juta) untuk kanker spesifik pada jenis kelamin tertentu
Jenis Kelamin | Penyakit untuk Jenis Kelamin Tertentu |
Pria | Karsinoma in situ pada penis atau testis, dan kanker prostat stadium awal |
Wanita | Karsinoma in situ pada payudara, servik uteri, rahim, indung telur, tuba fallopi atau vagina/vulva |
b. Tambahan sebesar 50% UP untuk kanker spesifik pada jenis kelamin tertentu.
Jenis Kelamin | Penyakit untuk Jenis Kelamin Tertentu |
Pria | Kanker stadium lanjut yang berasal dari penis, testis, atau prostat |
Wanita | Kanker stadium lanjut yang berasal dari payudara, servik uteri, rahim, indung telur, tuba fallopi, atau vagina/vulva |
2. Power Reset For Early Cancer
Fitur ini hanya tersedia untuk Gold dan Platinum Plan dengan syarat Jika Tertanggung masih hidup hingga 12 bulan setelah didiagnosis menderita Kanker kelompok Early CI, Manfaat Pilihan ini akan memperbarui jumlah UP yang telah dibayarkan untuk Kanker kelompok Early CI.
Illustrasi Fitur Power Reset adalah :
3. Continuous Cancer Benefit
Fitur ini tersedia untuk semua Plan yaitu adanya tambahan sebesar 30% UP di tahun ke-3 (ketiga) dan tahun ke-6 (keenam) untuk Kanker kelompok Advanced CI.
Illustrasi Fitur Continuous Cancer Benefit adalah :
Tabel Perbandingan Produk CI di Allianz Syariah
Prosedur Klaim
- Lengkapi persyaratan dokumen klaim.
- Kirimkan ke Allianz paling lambat 60 hari sejak tanggal diagnosis penyakit kritis ditegakkan.
Persyaratan Dokumen Klaim
- Polis Asli.
- Formulir Pengajuan Klaim Penyakit Kritis yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
- Fotokopi identitas resmi Tertanggung/Pemegang Polis yang masih berlaku
- Surat keterangan asli dari dokter yang mendiagnosis untuk pertama kali.
- Fotokopi hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung.
- Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik.
- Formulir Pemberitahuan Nomor Rekening dan Fotokopi Buku Rekening.
- Bukti-bukti lain yang diperlukan.
Catatan :
- Bukti pendukung medis harus diberikan oleh dokter spesialis sesuai dengan definisi Dokter pada polis.
- Allianz berhak meminta dokumen lainnya jika dianggap dokumen di atas belum cukup untuk dapat memproses penyelesaian klaim.
- Biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen-dokumen tersebut adalah tanggung jawab Tertanggung.
Pengecualian
Ada beberapa pengecualian yang perlu dipahami sebelum mengambil manfaat Flexi CI Syariah ini.
Pertanggungan Tambahan Flexi CI tidak berlaku apabila secara langsung maupun tidak langsung, Tertanggung menderita penyakit/kondisi kritis (Critical Illness) sebagai akibat dari:
- Segala penyakit yang timbul dari luka yang dilakukan baik secara sengaja secara langsung maupun tidak langsung, bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak; atau,
- Segala penyakit yang disebabkan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS (AIDS Related Complex/ ARC), atau HIV (Human Immunodeficiency Virus), kecuali ditanggung dalam Pertanggungan Tambahan Flexi CI ini;
- Segala penyakit bawaan sejak lahir/congenital; atau,
- Segala jenis Penyakit, kondisi atau luka yang telah ada sebelum tanggal mulai berlakunya Pertanggungan Tambahan Flexi (Pre – Existing Conditions):
a) Telah melakukan konsultasi walaupun belum mendapatkan diagnosis; atau b) Telah mendapatkan diagnosis; atau,
c) Pada umumnya seseorang secara wajar akan berusaha untuk mendapat suatu diagnosis, perawatan, pengobatan; atau,
d) Telah dianjurkan oleh dokter untuk mendapat pengobatan medis, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah dilakukan ataupun tidak.
- Berada di bawah pengaruh atau terlibat di dalam penggunaan narkotika atau alkohol;
- Gejala penyakit yang terkait dengan kondisi penyakit kritis yang timbul dalam waktu 80 hari sejak tanggal mulai berlakunya Pertanggungan Tambahan Flexi CI ini atau sejak tanggal pemulihan Pertanggungan Tambahan Flexi CI, mana yang terjadi paling akhir.
Flexi CI Syariah, Pilihan Tepat Untuk Proteksi Financial Anda
Jika anda memerlukan illustrasi atau simulasi untuk Produk ini, silahkan hubungi kami tanpa dipungut biaya alias gratis
Klik disini untuk download brosur Flexi CI Syariah