artikel asuransi

Inilah 12 Penyakit Dengan Masa Tunggu 12 Bulan

12 Penyakit ini termasuk dalam masa tunggu (grace periode) polis Asuransi Allianz yang paling lama. Karena membutuhkan waktu selama 12 bulan (1 tahun) sejak masa polis aktiv untuk dapat digunakan. Itulah sebabnya kesadaran tentang pentingnya memiliki sebuah polis asuransi kesehatan itu harus sejak dini.

Banyak sekali calon nasabah yang menanyakan berapa lama mereka dapat menggunakan fasilitas rawat inap rumah sakit setelah mereka mendaftar dan polis asuransi mereka telah aktif. Artikel ini terinspirasi dari kejadian hari ini (09/03/2018), seorang ibu muda menelepon dan dilanjutkan dengan percakapan WA yang ingin menjadi bagian dari Allianz. Sangat disayangkan sang ibu terdiagnosa sebuah penyakit yang  masuk dalam daftar 12 penyakit khusus ini.

Sebelum saya kupas tuntas, saya akan jelaskan terlebih dahulu kalau di asuransi Allianz ada 5 jenis asuransi kesehatan yang bisa dipilih yaitu :

  1. Allisya Protection + (unit linked)
  2. Flexicare Family (unit linked)
  3. Smartmed Premier
  4. Smarthealth Maxi Violet
  5. Allisya Care

Pada artikel ini saya akan menjelaskan kembali bahwa untuk rawat inap rumah sakit atau pembedahan yang diakibatkan oleh kecelakaan, tidak ada masa tunggu nya. Artinya setelah polis asuransi aktif, maka nasabah sudah bisa langsung menggunakan manfaat rawat inap rumah sakit ini apabila si nasabah tertimpa resiko seperti kecelakaan yang  mengharuskan opname di rumah sakit ataupun menjalani pembedahan di rumah sakit. Contoh kecelakaan jatuh dari motor yang menyebabkan ada tulang retak atau patah dan butuh segera dioperasi.

Mengapa asuransi Allianz tidak menetapkan masa tunggu untuk manfaat rawat inap rumah sakit dan pembedahan untuk kasus kecelakaan? Karena yang namanya kecelakaan itu adalah kejadian yang terjadi secara tiba tiba dan tidak dapat di sangka sangka. Artinya siapapun tidak dapat mengira kapan bisa tertimpa kecelakaan?

Yuk lanjut.. Lalu bagaimana jika nasabah terkena penyakit demam berdarah, typus, diare, infeksi saluran kencing, dll yang membutuhkan perawatan rawat inap rumah sakit ataupun pembedahan? Apakah tidak dikenakan masa tunggu seperti kecelakaan tadi? Jawabannya tergantung manfaat asuransi kesehatan yang diambil. Jika nasabah memilih asuransi kesehatan Allisya Protection + (unit linked), Flexicare Family, dan Smartmed Premier, maka ada masa tunggu 30 hari dari sejak polis asuransi nya aktif baru bisa digunakan.

Dalam arti setelah lewat 30 hari sejak polis asuransi aktif, maka asuransi Allianz akan mengcover rawat inap rumah sakit atau pembedahan. Jadi jika 10 hari setelah polis aktif kemudian si nasabah dirawat inap di rumah sakit karena kena diare maka Allianz tidak akan mengcover biaya tersebut. Namun jika 50 hari kemudian si nasabah di rawat di rumah sakit karena dbd (demam berdarah) maka asuransi kesehatan nya sudah bisa digunakan dan Allianz akan mengcover biaya rumah sakit nya.

Sedangkan untuk Smarthealth Maxi Violet dan Allisya Care tidak ada masa tunggu alias masa tunggunya 0 hari. Artinya setelah polisnya aktif, manfaat rawat inap rumah sakit dan pembedahan nya sudah langsung berlaku. Nasabah sudah bisa langsung memanfaatkan rawat inap rumah sakit dan pembedahan setelah polis aktif.

Namun meskipun Smarthealth Maxi Violet dan Allisya Care menawarkan masa tunggu 0 hari namun sebenarnya perbedaan masa tunggu 0 hari dengan 30 hari ini tidak terlalu signifikan karena hanya selisih 1 bulan (30 hari) saja. 1 bulan itu sangat cepat berlalu loh. Jadi dengan kata lain sebenarnya kelebihan dari Smarthealth Maxi Violet dan Allisya Care itu hanya di masa tunggu untuk rawat inap karena sakit biasa yang 0 hari saja di bandingkan dengan Hospital and Surgical Care Plus (HSC+) dan Smartmed Premier.

Padahal Allisya Protection + (unit linked) atau Smartmed Premier memiliki sangat banyak kelebihan yang tidak dimiliki oleh Smarthealth Maxi Violet dan Allisya Care sehingga saya lebih cenderung merekomendasikanAllisya Protection +  atau Smartmed Premier untuk nasabah asuransi Allianz.

Daftar 12 Penyakit khusus pengecualian di Allianz yang mempunyai masa tunggu 12 Bulan

Selain ini, kalau di asuransi kesehatan rumah sakit, ada lagi yang namanya penyakit khusus. Penyakit khusus yaitu beberapa penyakit tertentu yang saat kita ikut asuransi memang belum di derita, namun nasabah dikenakan masa tunggu 1 tahun (12 bulan) baru bisa di cover. Artinya untuk perawatan atas penyakit khusus, biaya atas rawat inap rumah sakit atau pembedahan baru akan dicover oleh Allianz apabila usia polis sudah melebihi 1 tahun atau 12 bulan.

12 Penyakit khusus yang memiliki masa tunggu 12 bulan di Asuransi kesehatan Allianz  adalah :

  1. Batu di Ginjal, Saluran/Kandung Kemih, Saluran/Kandung Empedu
  2. Penyakit Jantung, Pembuluh darah jantung dan Pembuluh darah otak (contoh: Penyakit Jantung Koroner, Stroke)
  3. Hipertensi, Hiperlipidemia (contoh : Hiperkolesterol, Hipertrigliserid)
  4. Katarak
  5. Segala jenis Tumor atau Kista
  6. Penyakit yang berhubungan dengan Telinga, Hidung dan Tenggorokan yang memerlukan dan telah dilakukan pembedahan
  7. Kencing Manis (Diabetes Mellitus)
  8. Tuberkulosis (TBC) dan semua komplikasinya
  9. Gangguan Kelenjar Tiroid
  10. Gagal Ginjal Kronis
  11. Segala jenis Hernia (contoh: Hernia Nucleus Pulposus, Hernia Inguinalis) dan Wasir (Haemorrhoid)
  12. Segala jenis gangguan hematologi (contoh: Anemia, Leukemia, Thalassemia)

Faktanya hanya ada 12 penyakit khusus itu saja yang dikenakan masa tunggu 1 tahun di asuransi kesehatan Allianz. Apakah jumlah penyakit khusus yang memiliki masa tunggu di asuransi kesehatan Allianz ini termasuk banyak jumlahnya? Ternyata tidak.

Lakukan cross check dan perbandingan langsung ke perusahaan asuransi lainnya dan anda akan merasa kaget karena ternyata jumlah penyakit khusus yang dikenai masa tunggu di tempat lain, jumlahnya jauh lebih banyak daripada di Allianz. Jumlahnya bisa sampai 16 atau bahkan di atas 20 an. Bahkan untuk penyakit usus buntu dikenakan masa tunggu di asuransi lain sedangkan di Allianz, tidak kenakan masa tunggu.

Dan di perusahaan asuransi lain, masa tunggu untuk penyakit khususnya bisa lebih lama lagi yaitu mencapai 18 bulan atau bahkan 2 tahun. Jadi asuransi kesehatan Allianz sudah yang paling bagus, karena masa tunggu nya paling singkat dan daftar penyakit khusus yang dikenakan masa tunggu nya juga paling sedikit.

Jadi sekali lagi perlu saya tekankan bahwa tidak hanya di Allianz namun di semua asuransi memberlakukan 12 penyakit khusus ini. Di asuransi lain kadang mereka menyebutkan penyakit khusus ini dengan sebutan penyakit kritis. Sedangkan di asuransi Allianz, istilah penyakit kritis bukanlah penyakit khusus ini. Penyakit kritis yang di maksud di asuransi Allianz adalah penyakit kritis yang dicover dalam asuransi penyakit kritis seperti CI, CI+ atau CI100. Kita akan membahas mengenai penyakit kritis ini di artikel lain karena asuransi penyakit kritis memang beda dengan asuransi kesehatan rawat inap rumah sakit.

Baca : Asuransi Penyakit Kritis Pertama di Indonesia

Penyakit khusus dengan masa tunggu 1 tahun untuk asuransi kesehatan rawat inap rumah sakit di Asuransi Allianz ini juga berbeda dan tidak ada sangkut pautnya dengan penyakit kritis di asuransi penyakit kritis. Jadi jangan sampai bingung ya dengan istilah penyakit khusus dan penyakit kritis ini. Yang kita bahas di sini adalah penyakit khusus, bukan penyakit kritis.

Di asuransi kesehatan rawat inap rumah sakit Allianz, kita tidak mengenal istilah penyakit kritis. Semua penyakit kritis bisa dicover kok di asuransi kesehatan rawat inap rumah sakit Allianz kecuali untuk penyakit penyakit yang memang masuk kategori pengecualian. Sedangkan untuk 12 penyakit khusus di sini, baru bisa dicover setelah lewat 12 bulan (1 tahun).

Meskipun di asuransi kesehatan lain mereka juga ada penyakit penyakit tertentu yang dikenakan masa tunggu selama periode tertentu namun sebenarnya ada perbedaan yang sangat signifikan antara masa tunggu di Allianz dengan di asuransi lain yang jika calon nasabah tidak jeli maka akibatnya bisa fatal. Bahkan ada agen agen nakal di luar sana yang mungkin dengan sengaja tidak mengungkapkan definisi yang sebenarnya dari masa tunggu yang mereka maksud dari produk asuransi kesehatan rawat inap rumah sakit yang mereka tawarkan ke calon nasabah.

Mengapa terhadap penyakit khusus ini ada masa tunggu 1 tahun ? Karena jika kita lihat semua penyakit khusus tersebut adalah penyakit yang membutuhkan proses dalam perjalanannya dari awal terjadi sampai timbul keluhan dan perlu diambil tindakan / pengobatan secara medis. Jadi jika seseorang tidak rajin melakukan medical cek up secara rutin, maka perasaannya akan baik-baik saja karena dia tidak merasakan keluhan. Padahal mungkin saja saat itu nasabah yang bersangkutan sudah menderita penyakit jantung, namun tidak merasakan gejalanya. Karena ketidaktahuan dari calon nasabah ini maka saat pengisian aplikasi pendaftaran asuransi kesehatan semua pertanyaan mengenai penyakit khusus tersebut secara wajar dianggap tidak ada.

Tetapi jika dari awal, calon nasabah sudah tahu kalau dia ada menderita gangguan kesehatan atau penyakit tertentu, maka sangat wajar untuk penyakit tsb dan komplikasinya, akan dikecualikan permanen oleh Asuransi, alias tidak dicover. Penyakit seperti ini dinamakan penyakit pre existing yaitu penyakit yang sudah ada sebelum nasabah mendaftar asuransi sehingga semua penyakit ini akan dikecualikan permanen alias tidak akan dicover jika nantinya muncul di kemudian hari.

Kecuali untuk produk asuransi kesehatan Smartmed Premier, untuk penyakit pre existing tertentu akan dicover setelah lewat 2 tahun (24 bulan) dari sejak polis aktif. Jadi di asuransi kesehatan rumah sakit Smartmed Premier Allianz, untuk penyakit pre existing tertentu akan dikenakan masa tunggu 24 bulan (1 tahun) setelah polis aktif baru penyakit pre existing itu bisa dicover oleh asuransi. Sedaangkan di asuransi kesehatan rawat inap rumah sakit lainnya selain Smartmed Premier, penyakit pre exiswting ini akan dikecualikan permanen.

Jadi kembali lagi ke masalah asuransi penyakit khusus tadi. Saya rasa Asuransi Allianz cukup fair dalam hal ini, karena untuk semua nasabah hanya dikenakan masa tunggu 1 tahun saja untuk bisa cover penyakit khusus tersebut. Maksudnya adalah bila setelah jadi peserta, di bulan ke 8 sejak polis aktif si nasabah mengalami gula darah meningkat dan kondisinya drop dan dirawat di rumah sakit, dan saat itu juga baru terdiagnosa kalau si nasabah ada diabetes, maka peserta tidak bisa claim untuk biaya perawatan rumah sakitnya, karena masih dalam jangka waktu masa tunggu 1 tahun pertama.

Namun jika nantinya si nasabah menjalani perawatan rawat inap rumah sakit karena diabetes tadi setelah lewat 1 tahun, maka biaya rumah sakitnya bisa dicover. Contohnya peserta yang sama tadi yang dirawat di bulan ke 8, di bulan ke-18 kondisinya ternyata drop kembali karena penyakit diabetesnya dan perlu dirawat inap, maka untuk yang ini, bisa di claim dan dicover oleh asuransi Allianz.

Yang saya sharing ini adalah ketentuan 12 penyakit khusus yang berlaku di Allianz, sedangkan di perusahaan asuransi lainnya, mereka memiliki kebijakan masing-masing yang tidak sama dengan di sini.

Sebagai contoh banyak perusahaan asuransi lain, yang sama sama mengenakan masa tunggu untuk 12 penyakit khusus (penyakit khususnya beda dengan di Allianz dan jumlah penyakit khususnya juga beda) misalnya 1 tahun ( atau bisa juga 18 bulan atau 24 bulan), namun bila si nasabah terkena penyakit khusus tersebut di dalam periode masa tunggu tersebut (misalnya dalam 1 tahun pertama sejak polis aktif), maka secara otomatis penyakit tersebut tidak bisa lagi di klaim untuk seterusnya. Jadi untuk 12 penyakit khusus tersebut langsung dikecualikan permanen.

Perbedaannya sangat signifikan bukan ? Namun seolah-olah sama, karena istilah nya sama, sama sama menyebut istilah penyakit khusus dan masa tunggu nya mungkin juga sama yaitu sama sama 1 tahun. Namun perlakuannya sangat berbeda sekali. Berbeda 180 derajat malah, bagaikan bumi dan langit. Di Allianz, perawatan rumah sakit yang diakibatkan oleh penyakit khusus hanya dikecualikan di 1 tahun pertama (12 bulan pertama) saja. Jika di bulan 13 dan seterusnya nasabah dirawat inap karena penyakit khusus yang sama lagi seperti yang pernah dia derita dan dirawat di masa sebelum 1 tahun tadi maka biaya perawatannya sudah bisa di cover dan di klaim karena sudah lewat masa tunggu 1 tahun.

Sedangkan di perusahaan asuransi lain, jika dalam masa tunggu si nasabah menjalani perawatan rumah sakit yang diakibatkan oleh 12 penyakit khusus tersebut maka seterusnya jika nasabah dirawat di rumah sakit lagi karena penyakit khusus yang sama maka asuransi tidak akan mengcover walaupun telah lewat masa tunggu karena penyakit khusus tersebut telah dikenakan pengecualian permanen.

Anda harus memastikan dan menanyakan secara jelas dan detail perihal perlakuan penyakit khusus ini. Jika tidak mau kena jebakan betmen dan mau aman ya pilih saja yang sudah jelas seperti asuransi kesehatan Allianz ini. Produk dan manfaat nya jelas, perusahaannya juga jelas, premi juga terjangkau. Apalagi yang kurang?

Semakin cepat anda mendaftar dan memiliki sebuah polis asuransi kesehatan dari Allianz itu semakin baik. Waktu yang terbaik untuk memiliki polis kesehatan Allianz adalah 12 bulan  yang lalu dari hari ini. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Facebook Comments

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button