artikel asuransi

Apakah Allianz Melanggar Permenkes Tentang Rekam Medis?

Apakah Allianz Melanggar Permenkes Tentang Rekam Medis? itu yang sekarang sedang dicari jawabannya tentang kasus yang sedang H E B O H minggu ini. Dalam sebuah media online detikcom, Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan pada Kamis (28/9/2017) memberikan keterangan.”Sejauh ini, menurut keterangan manajernya itu bahwa nasabah tidak melengkapi data klarifikasi tambahan rekam medis sampai jatuh tempo,”. “Di sinilah yang menjadi masalah asuransi. Asuransi tidak boleh membuat klausal tambahan di luar polis, di sini unsur pidana perlindungan konsumennya itu,” tambah Iman.

Baca juga : Cara Klaim Asuransi, Lengkapi Dokumen Dahulu

Tulisan ini hanya opini pribadi, permenkes mana kira2 yang dilanggar oleh Allianz ? coba perhatikan permenkes dibawah ini, baca sampe habis yah  :). Kalau gak mau baca sampe habis coba perhatikan dengan seksama pada pasal 10 dan pasal 13 (sudah saya centang tanda merah). Anda akan mengerti jika membaca penjelasan Allianz melalui Pers Rilisnya di gambar paling bawah

Permenkes RI Tentang Rekam Medis

Loh kok Allianz tidak langsung melawan saat direkturnya dijadikan tersangka ..? Allianz tetap menghormati proses hukum yang ada di wilayah Indonesia. Yuk menjadi cerdas dengan banyak membaca 🙂

Inilah Siaran Pers Resmi yang dikeluarkan Allianz hari ini :

 

 

Facebook Comments

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button