Bagaimana kalau namanya at-Ta’miin at-Ta’awuni
Tidak dapat dipungkiri, masih banyak yang menganggap bahwa apapun yang membawa nama asuransi sekalipun di tambahi embel2 menjadi asuransi syari’ah hukumnya tetap haram :), karena masih ada kata asuransi dan di Arab tidak dikenal kata “asuransi”, adanya at-Ta’miin at-Ta’awuni. Jika diartikan kalimat bahasa arab “at-Ta’miin at-Ta’awuni” secara textualis artinya adalah membuat rasa aman dengan cara tolong menolong.
“ASURANSI” adalah termasuk dalam ruang lingkup muamalah. Para Ulama membahas dan mengkaji masalah asuransi dengan ilmu fiqih sehingga asuransi itu bisa sesuai dengan landasan syariat islam. Maka disebutlah: Asuransi Syariah / at-Ta’miin at-Ta’awuni.
Baca juga : Asuransi Syariah Menurut MUI Boleh, Inilah Fatwanya
Hanya karena namanya : “ASURANSI” banyak orang yg terlalu negatif memandang sesuatu yg sangat bermanfaat bagi keluarga mereka, bagi keuangan keluarga mereka, bagi kesehatan keluarga mereka, bagi menjaga aset mereka, bagi menjaga keberlangsungan sekolah anak mereka. Memandang sesuatu dgn utuh itu penting sehingga tidak terjebak dalam satu pandangan negatif yg mereka sendiri hanya ikut-ikutan memandang tanpa memahami dgn benar manfaat dan fungsi bagi banyak orang.
Lalu kenapa saya melampirkan artikel gambarnya tabung pemadam kebakaran? pasti Anda tahu apa fungsi dari tabung pemadam kebakaran. Yups tepat, fungsinya adalah untuk memadamkan api saat terjadi kebakaran. Misalnya Anda mempunyai sebuah usaha yang sangat rentan dengan resiko kebakaran. Jika Anda merasa “penting” mempunyai tabung pemadam kebakaran untuk diletakkan di sekitar area usaha, Anda dengan senang hati akan mendatangi toko yang menjual tabung pemadam kebakaran untuk segera membelinya. Begitu juga sebaliknya, jika Anda belum “merasa perlu” atau menganggap cukup berserah diri atau tawakal, Anda tidak akan berusaha untuk memiliki tabung pemadam kebakaran itu. Bahkan, sekalipun salesnya akan datang kepada Anda untuk menjelaskan tentang fungsi dari tabung pemadam kebakaran, Anda akan tetap menolaknya.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta menginfaqkan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional asuransi dan investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
Seandainya ada seorang suami harus dirawat di RS, kemudian sang istri harus menunggu dan merawatnya. Pada saat yg bersamaan mereka berdua tidak bisa bekerja. Karena dirawatnya cukup lama akhirnya mereka berdua diberhentikan dari pekerjaannya. Sedangkan kebutuhan makan minum sehari-hari anak-anak harus terus jalan. Uang sekolah harus terus jalan. Cicilan ini itu tetap harus dibayar. Sedangkan sudah tidak bisa bekerja lagi. Uang tabungan habis buat biaya berobat.
Lalu “ASURANSI” itu untuk apa?
“ASURANSI” itu adalah saat seorang sakit dan harus dirawat dan istri jagain, anak-anak tetap bisa sekolah, tdk pusing dgn biaya ini itu. Karena saat sakit, ada uang santunan dari dana hibah Allianz Syariah yg dikasih ke keluarga berupa uang 1 Milyar cash. Pemulihan lebih cepat sembuh, krn tdk mikirin buat bayar rumah sakit dari mana uangnya.
Mari terus berbagi tentang manfaat dan kebaikan dari tolong menolong yang dianut oleh Asuransi Syariah 🙂