Allianz Mendukung Program CoB BPJS Kesehatan
PT Asuransi Allianz Life Indonesia sangat mendukung program BPJS Kesehatan dengan menyediakan layanan Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan sebagai pelengkap program jaminan kesehatan milik pemerintah.
“Sebagai perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan, Allianz Life akan selalu mendukung program pemerintah, khususnya BPJS Kesehatan. Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan yang dapat melengkapi program jaminan kesehatan,” Ungkap Todd Swihart, perwakilan dari Allianz Life Indonesia yang menjabat sebagai Managing Director unit bisnis Allianz Health & Corporate Solutions (AHCS).
Baca juga : Biaya Rumah Sakit Dibayarin Sesuai Tagihan, Bisa ?
Hal itu diungkapkan dalam keterangan resmi, Kamis (10/1/2019) saat menandatangani kesepakatan addendum kerja sama layanan cashless atas pasien Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan dengan Ramsay Sime Darby Health Care Indonesia atau RS Premier Group (RS Premier Bintaro dan RS Premier Jatinegara).
Allianz yang tergabung dalam Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi), menambahkan kerja sama penjaminan langsung atau direct billing yang sudah berjalan sebelumnya dengan RS Premier Group, dengan perluasan manfaat untuk pasien CoB BPJS Kesehatan.
Menurutnya, kesepakatan CoB ini adalah salah satu bukti kemudahan yang ditawarkan Allianz, selain layanan service guarantee untuk proses pembayaran klaim kesehatan dalam 7 hari kerja, layanan pengajuan klaim digital eAZy Claim, konsultasi dokter dengan layanan pengantaran obat, dan layanan layaknya asisten pribadi Allianz Hospital Assistant.
Dengan skema CoB, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan perusahaan asuransi komersial
Untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat, Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka ruang seluasnya bagi peserta untuk mendapatkan manfaat lebih (khususnya dalam hal manfaat non medis) dengan skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) dengan perusahaan asuransi swasta seperti perusahaan asuransi Allianz. Selain tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013, skema COB ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan bagi peserta yang mampu membayar lebih.
Pada prinsipnya, COB BPJS Kesehatan ini merupakan koordinasi manfaat yang diberlakukan bila ada peserta BPJS Kesehatan yang juga mempunyai asuransi kesehatan dari perusahaan asuransi komersial yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya sesuai tarif yang berlaku pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan selisihnya akan menjadi tanggung jawab asuransi komersial selama sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur menjelaskan, “BPJS Kesehatan tidak mematikan asuransi swasta. Justru dengan adanya BPJS Kesehatan, kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan semakin meningkat. Bagi masyarakat yang mampu yang ingin mendapat pelayanan non-medis lebih, seperti naik kelas ruang inap, maka bisa memanfaatkan skema CoB ini,”.
Seiring berjalannya waktu skema CoB sangat diminati oleh berbagai perusahaan asuransi swasta, karena targetnya pada tahun 2019, seluruh masyarakat Indonesia akan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal itu diungkapkannya dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan 11 Perusahaan Asuransi Swasta/Tambahan, pada hari Rabu (25/6/2019).
Ada 11 perusahaan asuransi swasta yang ikut menandatangani perjanjian kerja sama adalah PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Central Asia, PT AIA Financial, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT Astra Aviva Life, PT Bosowa Asuransi, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, PT Equity Life Indonesia, PT Great Eastern Life Indonesia, PT MNC Life Assurance, dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah melakukan penandatanganan dengan 19 perusahaan asuransi swasta terkait pelaksanaan skema Coordination of Benefit (CoB). Adapun perusahaan-perusahaan asuransi swasta tersebut adalah PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Mitra Maparya, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service, PT Lippo Insurance, PT Asuransi AXA Financial Indonesia, PT Avrist Assurance, PT Arthagraha General Insurance, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Bina Dana Arta, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Jiwa Generali Imdonesia, PT Tugu Pratama Indonesia, serta PT Asuransi Multi Artha Guna.
Dengan demikian, maka total jumlah perusahaan asuransi swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan saat ini adalah 30 perusahaan asuransi swasta. Tak hanya itu, demi mengoptimalkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan kerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan. Jumlah fasilitas kesehatan (faskes) tingkat rujukan BPJS Kesehatan pun ikut bertambah dari 1.530 faskes menjadi 1.546 faskes. Ke depannya, diharapkan angka ini terus meningkat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program JKN.