Wajib Tahu Dasar Hukum Asuransi Yang Berlaku Di Indonesia
Perkembangan dunia asuransi tidak akan lepas dari pengetahuan yang dimiliki masyarakat tentang pentingnya menggunakan asuransi. Kemajuan teknologi dan juga pendidikan yang menjadi faktor pada tumbuhnya kebutuhan dalam masyarakat akan penggunaan asuransi. Hal ini dapat dilihat pada fenomena sekarang bahwa orang-orang (mayoritas) yang menggunakan asuransi yaitu mereka punya pendidikan lebih tinggi dan juga punya gaya hidup saat ini. Hal ini juga dipengaruhi oleh teknologi berkembang pesat dan mempercepat proses edukasi masyarakat yang mampu menjelaskan betapa pentingnya asuransi karena bermanfaat tidak hanya untuk dirinya tetapi juga untuk seluruh anggota keluarganya.
Baca juga : Hukum Asuransi Dalam Islam Adalah Boleh
Setiap tahunnya pertumbuhan perusahaan asuransi terus mengalami sebuah peningkatan. Hingga saat ini sudah banyak program bank pemerintah atau swasta yang kini menawarkan program asuransi dengan bentuk dan jenis yang telah disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. Dari asuransi kesehatan, jiwa, rumah, hingga pendidikan. Pertumbuhan ini karena melihat dari kebutuhan masyarakat yang terus tumbuh, hal ini juga yang mendorong perusahaan melihat potensi baik dan juga memperoleh keuntungan dari pengumpulan dana masyarakat. Kegiatan asuransi ini tetap berkaitan pada perjanjian, serta perolehan keuntungan, dan juga memberikan timbal balik pada pertanggungan masyarakat banyak. Oleh karena itu dalam proses tersebut harus mempunyai kekuatan hukum yang mengatur kegiatan ini agar prosesnya berjalan baik dan usaha perasuransian wajib mengikuti aturan yang berlaku di suatu negara serta harus mampu ber tanggung jawab.
Dasar hukum asuransi yang berlaku di Indonesia
- Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 1992
Melihat dari posisinya undang-undang ini sering dipakai untuk dasar penetapan peraturan umum pada asuransi di Indonesia. Bisa kita katakana bahwa Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 1992 ini menjadi dasar hukum pertama yang menentukan dan juga mengatur semua kegiatan dari perusahan asuransi. Dilihat dari isi Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 1992 disana termuat peraturan tentang bentuk usaha asuransi. Dasar dari undang-undang ini yaitu demi wujudkan masyarakat adil dan juga makmur yang sesuai dalam amanat UUD 1945 dan pancasila. Karena meilihat dari asuransi dalam tangani resiko yang akan dihadapi setiap masyarakat dan juga asuransi akan berperan untuk penghimpunan dana besar yang dibuat oleh masyarakat. Oleh karena itu negara membuka kesempatan baik untuk kegiatan usaha asuransi yang telah diatur agar sesuai pada prinsip usaha sehat serta dapat bertanggung jawab.
Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 1992 secara umum telah mengatur kegiatan tersebut agar segala kegiatan asuransi ini dapat sejalan dengan hukum yang ada dan bisa ciptakan keadilan bersama. Aturan yang ada dalam Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 1992 berbunyi : ketentuan umum dan ruang lingkup asuransi, jenis usaha asuransi, bidang usaha asuransi, penutupan objek asuransi, ruang lingkup usaha perusahaan asuransi, kepemilikan perusahaan asuransi, bentuk hukum usaha asuransi, perizinan usaha asuransi, kepailitan dan likuidasi, pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan auransi, dan terakhir ketentuan pidana. Dengan Anda paham isi undang-undang ini akan jelas terlihat alasannya mengapa undang-undang ini selalu dijadikan sebagai dasar pertama pada ketentuan hukum usaha asuransi di diindonesia.
- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 1320 dan Pasal 1774
Melihat diketentuan umum Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 1992 yang berbunyi Asuransi (pertanggungan) harus mempunyai perjanjian antara dua pihak bahkan lebih di mana pihak penanggung akan mengikatkan diri pada pihak tertanggung dan menerima untuk premi asuransi yang memberikan penggantian tertanggung yang diakibatkan oleh kerusakan, kerugian, atau kehilangan serta keuntungan yang ada (atau tanggung jawab) hukum pada pihak ketiga dan mungkin diderita tertanggung akibat timbulnya peristiwa tidak pasti kemudian memberikan sejumlah pembayaran yang telah didasarkan atas meninggalnya atau hidup seseorang yang dipertanggungkan tersebut.
Membaca penjelasan UU diatas tadi bahwa asuransi ini mengandung sebuah unsur perjanjian dari kedua belah pihak. Unsur penjanjian ini termasuk pada ruang lingkup hukum pidana yang berlaku dan ada dalam KUHP di bagian dua yang terangkan tentang syarat-syarat akibat suatu perjanjian yang sah. Itu semua dirinci dan juga dijelaskan menjadi satu pasal pada pasal 1320 yang mengatakan bahwa “Agara terajadi sahnya perjanjian maka diperlukan empat syarat pada kesepakatan mereka dan itu mengikatkan dirinya, kesepakatan dalam perikatan, masalah pokok persoalan, dan sebab yang tidak dilarang.
Manfaat dari asuransi sendiri sebenarnya untuk membuat jaminan namun bersifat menguntungkan pada pihak tertanggung apabila terjadi sesuatu yang bisa merusak dan merugikan dimana kejadian ini belum pasti waktunya. Karena itulah asuransi wajib untuk menyesuaikan tentang ketentuan yang ada di Pasal 1774 KUHP dengan bunyi “Segala bentuk persetujuan keuntungan yaitu dimana perbuatan yang hasilnya tentang untung rugi, baik dari semua pihak atau dari sebelah pihak, yang dialami tergantung pada kejadian tidak pasti.
- KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 9
Aktifitas usaha auransi tidak masuk dalam masalah pidana, akan tetapi kita dapat lihat lebih teliti kembali nyatanya ada dalam KUHD dan itu mengatur tentang asuransi didalamnya. Pada Bab 9 KUHD menerangkan tentang usaha asuransi dan juga pertanggungan secara umum yang tertulis secara jelas pada Pasal 246-286. Dari banyak pasal dalam Bab 9 KUHD, (Pasal 246) ini merupakan yang paling sesuai untuk penjelasan asuransi secara umum yang berbunyi “Asuransi maupun pertanggungan menjadi suatu perjanjian, di mana seorang penanggung akan mengikatkan dirinya ke seorang tertanggung juga menerima suatu premi yang akan memberikan penggantian padanya akibat kerusakan, kerugian, atau kehilangan dari keuntungan yang diimpikan karena suatu peristiwa tidak menentu.
Ya bisa dikatakan bunyi asuransi secara umum ini yang ada dalam pasal 246 sangat jelas adanya kemiripan dengan bunyi asuransi secara umum pada UU No.2 Tahun 1992, kita juga dapat simpulkan bahwa kedua bunyi yang dijelaskan tadi memiliki maksud dan arti sama. Pada Bab 9 KUHD kita tahu menjelaskan pada ketentuan jenis pertanggungan asuransi serta batas maksimal pertanggungan yang akan diberikan asuransi. Tidak hanya itu prosedural pada proses pertanggungan juga berlaku dan penyebab dari batalnya proses pertanggungan semua disusun semua ditulis dalam polis dan akta.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1992 menjadi sebuah ketentuan tentang penyelenggaraan usaha asuransi. Dibentuknya peraturan pemerintah tersebut karena berdasarkan pada tujuan asuransi yang pada prinsipnya untuk mendorong pertumbuhan pembangunan nasional di Indonesia. Oleh karena itu dalam penerapannya membutuhkan arahan supaya kegiatan usaha asuransi ini dapat berjalan sesuai pada hukum yang berlaku dan ini semua untuk mengatur perusahaan asuransi yang ada di Indonesia supaya bisa berkembang baik dan sesuai pada tujuan usaha yang sehat serta bertanggung jawab.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1992 berbunyi sangat jelas tentang penyusunan peraturan yang tetap merujuk pada Undang-undang (UU) No.2 Tahun 1992, hal ini juga terlihat pada penekanan sama di beberapa ketentuan didalamnya. Namun secara garis besarnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1992 isinya meliputi tentang penutupan objek asuransi, ketentuan umum ruang lingkup asuransi, kesehatan keuangan perusahaan asuransi, perizinan usaha perasuransian, dan penyelenggaraan usaha perasuransian.