Solusi mempersiapkan warisan dalam islam
Warisan dalam islam diatur sedemikian rupa dalam hal tata cara pembagiannya secara detail. Pada artikel kali ini saya tidak mengulas tentang pembagian warisan dalam islam, tetapi yang akan saya bahas adalah tentang anjuran untuk mempersiapkan warisan bagi keluarga.
Baca juga : Wakaf adalah salah satu amal yg terus mengalir
Hukum mempersiapkan warisan dalam islam
Dasar hukum yang kita jadikan pedoman dalam mempersiapkan harta warisan adalah sebuah ayat Al-Qur’an surat Al-Baqoroh ayat 240 :
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang (akan) meninggal dunia di antara kamu padahal ada meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri mereka (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak menyuruh mereka pindah. Tetapi jika mereka pindah (sendiri) maka tiada dosa bagimu (wali) atau waris dari yang meninggal membiarkan mereka berbuat yang patut pada diri mereka.”(QS. Al Baqoroh: 240)
Berwasiat untuk istri mereka menurut tafsir dari ayat tersebut adalah meninggalkan warisan. Berdasarkan ayat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa mempersiapkan warisan dalam islam itu hukumnya sunnah. Diharapkan para kepala keluarga yang bekerja mencari nafkah, mempersiapkan harta warisan minimal satu tahun keluarga yang tinggalkan tercukupi kebutuhannya. Contoh perhitungannya adalah jika pengeluaran rutin keluarga adalah 5jt/bulan, maka minimal warisan yg kita siapkan adalah 5jtx12 = 60jt ini cuma perhitungan minimal, tapi alangkah baiknya jika bisa mempersiapkan dana warisan lebih dari nilai diatas untuk persiapan biaya anak sekolah, modal usaha, dan biaya lainnya. karena ada dan tidak adanya seorang pencari nafkah, biaya kehidupan tetap berjalan.
Islam mengajarkan kita bahwa meninggalkan harta warisan untuk ahli waris (keluarga) itu sangat baik sehingga membuat mereka dalam keadaan berkecukupan daripada menelantarkan mereka sehingga hidup mereka susah. Islam pun mengajarkan bahwa seseorang yang mempunyai niat mencari ridho Allah saat bekerja mencari nafkah, maka akan memperoleh pahala. Berbanding terbalik jika seorang kepala rumah tangga niatnya hanya melaksanakan kwajiban sebagai pencari nafkah.
Masalah mempersiapkan warisan ini dipertegas dalam sebuah riwayat, pada waktu saad bin Abi Waqhos sedang sakit dan berniat menyerahkan seluruh harta yang dmilikinya ke baitul maal. Rasulullah SAW bersabda:
“…Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya bila engkau meninggalkanahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin hingga mereka meminta-minta kepada manusia.” (HR. Ahmad No.1524)
Mengapa kita harus mempersiapkan warisan sejak dini ?
Masalah warisan sendiri menjadi salah satu topic yang paling sensitif untuk dibicarakan dalam hal perencanaan keuangan di masa depan. Karena warisan sangat identik dengan meninggalnya orang terdekat dari kehidupan ini. Namun masalah warisan ini harus serius dibahas dalam sebuah keluarga.
Menurut pendapat para ahli perencana keuangan, perencanaan warisan itu sangat penting dipikirkan sejak dini. Sebab jika tidak direncanakan dengan serius, persoalan warisan bisa memicu konflik diantara keluarga. Karena masalah musibah meninggal dunia tidak bisa ditebak kapan datang menghampiri. Masih muda bukan berarti jaminan tidak dihampiri malaikat maut. Semakin dini kita menabung untuk mempersiapkan sebuah warisan, maka kita sudah membuktikan rasa cinta yang begitu besar terhadap masa depan keluarga.
AlliSya merupakan salah satu cara mempersiapkan warisan dalam islam
Asuransi syariah dari Allianz (AlliSya) mengakomodir bagi para pencari nafkah yang ingin menabung untuk mempersiapkan warisan sejak dini. Dengan menganut sistem gotong royong antar sesama anggota, AlliSya akan memberikan manfaat santunan jiwa atau warisan harta bagi keluarga yang ditinggalkan (ahli waris).
Beberapa waktu lalu pernah berdiskusi dengan seorang teman tentang ikut asuransi syariah sekalipun itu tetap mengandung riba. Karena ada yang baru ikut berkontribusi sekali dengan menyetor dana sebesar Rp 300.000,- trus meninggal dan mendapatkan santunan Rp 600.000.000,-.
Jawabannya sederhana, dalam asuransi syariah itu menganut azaz tolong menolong. Besaran nilai tabarru’ (premi) yang kita bayar itu sama halnya dengan konsep dana Forum Amal Kematian dalam sebuah kampung, komplek perumahan atau suatu daerah. Untuk mengumpulkan dana santunan Rp 600.000.000,- itu sangat mudah. Jika jumlah anggota yang mengikuti program AlliSya ini berjumlah minimal 2jt orang, maka dari setiap anggota kontribusinya hanya diambil Rp 300,- perak saja. Kalau tidak percaya silahkan hitung sendiri 300 x 2.000.000 = 600.000.000,- itu kalau jumlah anggotanya 2jt orang, karena setiap minggu orang yang mulai sadar tentang pentingnya sebuah polis asuransi jiwa terus bertambah.
#1YgTerpenting Persiapkan warisan bagi keluarga anda sejak dini
One Comment