Allianz Syariah

Hukum Asuransi Dalam Islam Adalah Boleh

Sebagai seorang agen asuransi syariah tentunya saya harus mengerti dan mempelajari tentang hukum asuransi dalam islam. Bukannya saya ingin mencari pembenaran, tapi ini adalah pendapat para ulama yang tentu saja sangat paham dengan ilmu fiqih muamalah.

Baca juga : Asuransi Syariah Menurut MUI Boleh, Inilah Fatwanya

Sebelum lebih jauh kita membahas mengenai hukum asuransi dalam islam ini adalah boleh, marilah sejenak kita flashback mengenai Pengertian Syariah itu sendiri.

Pengertian Syariah

Syariah atau syari’at menurut bahasa berarti jalan yang lurus menuju tempat keluarnya air untuk diminum.
Syariat menurut Istilah adalah hukum-hukum dan tata aturan Allah yang ditetapkan bagi hamba-Nya.
Dalam Istilah Bahasa Arab disebutkan:

النظم التي شرعها الله أو شرع أصولها ليأخذ الإنسان بها نفسه في علاقته بربه و علاقته بأخيه المسلم و علاقته بأخيه الإنسان و علاقته بالكون و علاقته بالحياة.

Artinya: “Aturan yang disyari’atkan oleh Allah atau dasar peraturan yang disyariatkan oleh Allah agar manusia mengambil dengannya di dalam berhubungan dengan Tuhannya, berhubungan dengan saudaranya sesama muslim, berhubungan dengan sesama manusia, berhubungan dengan alam semesta dan berhubungan dengan kehidupan.”
Dalil dalam Al’quran :

Kemudian Kami jadikan kamu (wahai Muhammad) berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama), maka ikutilah syariat itu dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak berilmu”.

Al Quran Surat 45 (Al-Jaatsiyah) ayat 18 

Pengertian Fiqih (Fiqhi)

  • Fiqih menurut bahasa artinya pemahaman yang mendalam.
  • Fiqih menurut Istilah adalah :

الفقه هو العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية

   Artinya: Fiqh adalah ilmu tentang hukum syara’ (syariat) yang bersifat praktis (amaliyah) yang diperoleh melalui dalil-dalil yang terperinci (jelas).

Pengertian Hukum Islam Dalam Ilmu Fiqih (Fiqhi)

  1. Wajib, yaitu sesuatu yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
  2. Sunnah, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa.
  3. Mubah, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa.
  4. Haram, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala.
  5. Makruh, yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak mendapat dosa, namun sebaiknya ditinggalkan.

Asuransi adalah termasuk dalam ruang lingkup Fiqih Mu’amalah. Para Ulama membahas dan mengkaji masalah asuransi dengan ilmu fiqih sehingga asuransi itu dapat sesuai dengan landasan syari’at islam, maka disebutlah sebagai:

Asuransi Syari’ah

Dalam bahasa Arab disebut:

“at-Ta’miin at-Ta’awuni

 التأمين التعاوني

atau

 “at-Takaaful wat-Tadhoomun”

التكافل و التضامن

 

Pendapat Para ulama di Arab Saudi tentang hukum asuransi dalam islam

Syeikh Dr. Yusuf Al-Syubaily yang merupakan seorang anggota dari Komite Syariah Arab Saudi berpendapat :

Hukum asuransi dalam islam adalah boleh

«لماذا نرفض التأمين التعاوني وهو يلبي مصالح الناس؟، ولا مانع أن نسوغها بما يتوافق مع ضوابط الشريعة الإسلامية، لأن كثيرا من الناس لا يستطيعون الحصول على موعد في المستشفيات الحكومية، وبذلك ينفقون مبالغ طائلة للعلاج في المستشفيات الأهلية، في حين أن التأمين الصحي يقضي حاجات الناس».

“Kenapa kita menolak asuransi, sedangkan hal itu bisa menjawab kebutuhan masyarakat? Tidak ada larangan kita mengambilnya bila sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Karena banyak masyarakat yang tidak bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit pemerintah, sehingga mereka bisa menghabiskan uang dalam jumlah besar untuk perawatan di rumah sakit swasta, pada kondisi inilah asuransi dapat membantu melayani kebutuhan masyarakat.”

 

Ditambahkan lagi pendapat dari Syeikh Dr. Abdul Rahman Al-Sanad Yang merupakan Ketua Umum Lembaga Amar Ma’ruf & Nahi Munkar di Kerajaan Saudi Arabia :

إن التأمين التعاوني فيه تطبيق للشريعة الإسلامية، مضيفاً أن المعاملات في الشريعة الإسلامية واسعة ويمكن إيجاد حلول فيها، لافتا إلى أن التأمين الصحي ما يميزه هو توفير حماية اقتصادية وضمان حياة كريمة، للأفراد الذين تشملهم أحكامه.

“Asuransi Ta’awuni (Konsep tolong menolong) di dalamnya ada praktek yang sesuai dengan syariat Islam. Ditambah lagi bahwa muamalat dalam syariat islam itu sangat luas sekali dan sangat mungkin dijadikan solusi, terlebih lagi yang menjadi keistimewahan asuransi kesehatan adalah memberikan perlindungan ekonomi dan menjamin kehidupan yang layak bagi individu yang dilindungi oleh ketentuan-ketentuannya.”

Pemerintah Saudi Arabia sangat serius membahas masalah bagaimana hukum asuransi dalam islam melalui seminar seminar yang di hadiri oleh para pakar  Syariah seperti seminar yang mengusung tema sebagai berikut

  1. Seminar di Riyadh KSA Tahun 2005Asuransi adalah produk zaman sekarang, yang belum tersentuh oleh ijtihad para ahli fiqh. Dan pengertian ghoror dapat berubah sesuai dengan waktu dan tempat.”
  2. Seminar di Riyadh KSA Tahun 2009Kajian yang memicu perdebatan dalam Seminar Tentang Asuransi (dengan konsep) Ta’awuni dan tuduhan bahwa Perusahaan Asuransi melakukan penipuan.”

 

Hukum asuransi dalam islam

 

Adapun Beberapa Kesimpulan dari seminar tersebut yang membolehkan Asuransi adalah :

Transaksi keuangan secara umum hukum asalnya adalah “Boleh” Tidak Boleh meng-HARAMkannya kecuali dengan Nash Syar’i.

Hukum asuransi dalam islam

Dibawah ini adalah Beberapa Buku Berbahasa Arab yang Membahas Tentang Asuransi dalam Pandangan Syari’at Islam :

Hukum asuransi dalam islam adalah boleh

Judulnya adalah kalau diartikan ke bahasa Indonesia adalah :

  1. Hukum-Hukum Asuransi Kesehatan (dengan konsep ) ta’awuni menurut hukum Fiqh
  2. Asuransi Sosial dalam Pandangan Syariah Islam
  3. Hukum-hukum yang megikuti Akad-akad Asuransi
  4. Aturan Asuransi dan Kedudukan Syariahnya
  5. Asuransi dalam Timbangan Syariah Islamiyah
  6. Kedudukan Syariah Islam terhadap Bank, Transaksi Keuangan dan Asuransi
  7. Aturan Asuransi, Hakikatnya dan Pandangan Syariat terhadapnya
  8. Asuransi Islami dan Investasi Ekonomi dan Sosial
  9. Asuransi dan Kedudukan Syariat Islam terhadapnya
  10. Asuransi Tolong Menolong dan Kehalalan Wakaf

Demikianlah sedikit tulisan tentang dasar yang memBOLEHkan Hukum Asuransi dalam Islam (Asuransi syariah). Artikel ini disadur dari materi tentang asuransi syariah yang sampaikan oleh Ustadz Zulhamdi M. Saad, LC. yang merupakan Top 3 Personal Producer Allianz Syariah Nasional 2016.

Artikel lain tentang asuransi syariah yang masih disusun dan merupakan lanjutan dari dasar asuransi syariah adalah tentang :

Wallahu a’lamu bishawab

==================================

Berhubung masih dalam suasana Ramadhan 1438H/2017, saya akan membagikan Jadwal Imsakiyah Khusus Kota Palembang.

 

Facebook Comments

Artikel Terkait

3 Comments

Tinggalkan Balasan ke Ari Candra Rahmanaga Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button