Allianz Syariahartikel asuransi

Pengertian Manfaat Tambahan Asuransi Allianz

Manfaat tambahan dalam sebuah polis asuransi harus dijelaskan secara detail oleh seorang agen asuransi. Karena masih banyak nasabah lama ataupun yang baru kurang mengerti tentang pengertian dari manfaat apa saja yang diambilnya saat memutuskan mengambil polis asuransi. Kadang sang agen sangat terburu-buru dalam menjelaskan dan calon nasabah hanya mengiyakan saja tanpa bertanya secara mendalam tentang manfaat tambahan yang akan diambilnya.

Manfaat Tambahan Dalam Asuransi Jiwa dan Kesehatan Allianz

Dengan uraian berikut ini saya berharap mengetahui apa saja kebutuhan utama (Asuransi dasar) dan Rider (Manfaat tambahan) yang harus dimiliki sebelum Anda memutuskan bergabung dalam sebuah program proteksi financial yang disebut Asuransi.

Pada dasarnya, memiliki asuransi jiwa saja itu tidak cukup. Karena risiko dalam kehidupan ini bukan hanya kematian. Kesulitan hidup akan dialami oleh orang yang ditinggalkan, jika yang meninggal merupakan tulang punggung keluarga. Ada risiko lain yang siap menyerang siapa saja, yaitu cacat tetap total dan sakit kritis sehingga hidup tidak mati pun enggan.

Oleh karena itulah maka Allisya Protection Plus perlu disertai dengan beberapa Manfaat Tambahan (Rider) seperti asuransi kecelakaan, asuransi cacat tetap total maupun asuransi penyakit kritis.

Rider atau biasa disebut sebagai Asuransi Tambahan atau Manfaat Tambahan, di mana Asuransi Tambahan ini tidak dapat diperoleh jika asuransi dasarnya tidak dibeli. Desain dari asuransi tambahan ini disesuaikan dengan beban-beban finansial yang mungkin timbul dan mempengaruhi keadaan tertanggung dan/atau keluarganya secara signifikan.
Dalam prakteknya, rider adalah sekumpulan klausul / provisi khusus atau tambahan didalam polis asuransi jiwa, yang ditambahkan untuk memperkuat dan melengkapi cakupan dari polis dasar beserta manfaatnya.
Dengan adanya rider, diharapkan keluarga dan tertanggung mendapatkan perlindungan finansial yang sesuai dengan kondisi tertentu yang dialami. Manfaat tambahan tersebut diambil karena situasi tertentu yang dihadapi oleh tertanggung, misalnya dalam hal resiko mengalami kecelakaan, kesehatan maupun penyakit kritis.
Karena sifatnya situasional, maka rider tidak otomatis dilampirkan pada polis utama. Kita sebagai pemegang polis harus terlebih dahulu meminta hal ini dan jika disetujui perusahaan asuransi jiwa, pemegang polis harus membayar premi tambahan untuk manfaat tambahan yang akan diterimanya.
Pemegang polis tidak diperbolehkan menambahkan manfaat tambahan tanpa polis asuransi jiwa dasar. Kalau pemegang polis membatalkan polis dasar, dia juga harus membatalkan seluruh ridernya. Karena itu, jangka waktu perlindungan rider tidak mungkin melebihi jangka waktu perlindungan asuransi dasar.
Ingatlah bahwa perlindungan diberikan atas resiko, bukan sesuatu yang sudah terjadi. Karena itu, penting untuk mendapatkan perlindungan sebelum mengalami penyakit tertentu.

Inilah Manfaat Tambahan/Rider dari Tapro Allianz Syariah

1. Asuransi Cacat/Meninggal karena Kecelakaan (Accident Death and Disability Benefit – ADDB)

Uang pertanggunan (UP) akan dicairkan jika tertanggung meninggal atau cacat karena kecelakaan sebelum berusia 65 tahun.

2. Asuransi Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability – TPD)

Pencairan Uang pertanggunan (UP) jika tertanggung menderita cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan sebelum berusia 65 tahun. Asuransi cacat tetap total Allianz memiliki 2 buah produk yaitu TPD dan TPD Accelerated (TPD A). TPD tidak mengurangi manfaat dasar sedangkan TPD A mengurangi manfaat dasar.

3a. Asuransi 49 Penyakit Kritis  (Critical Illness CI+ dan CI)

Pencairan Uang pertanggunan (UP) jika tertanggung pertama kali terdiagnosis atau mengalami 1 dari 49 penyakit kritis. Asuransi 49 Penyakit Kritis Allianz memiliki 2 buah produk yaitu CI+ dan CI. CI+ berlaku sampai usia 70 tahun dan klaimnya tidak mengurangi manfaat dasar sedangkan CI berlaku sampai usia 85 tahun dan klaimnya mengurangi manfaat dasar. Baca juga : 49 Penyakit Kritis, Allianz Siap Menanggung Biayanya

3b. Asuransi 100 Penyakit Kritis (Critical Illness – C100)

Pencairan Uang pertanggunan (UP) jika tertanggung terdiagnosis atau mengalami satu dari 100 kondisi penyakit kritis, sejak tahap awal penyakit, sampai usia 100 tahun dan klaimnya tidak mengurangi manfaat dasar. Produk Asuransi 100 kondisi penyakit kritis Allianz bernama C100. Selengkapnya baca : Asuransi Penyakit Kritis Pertama di Indonesia

4. Asuransi Kesehatan Santunan Tetap (Flexicare Family)

Asuransi Kesehatan Santunan Tetap Allianz bernama Flexicare Family. Santunannya meliputi santunan rawat inap, pembedahan, dan penyembuhan bagi nasabah dan keluarganya yang tercantum dalam data polis jika dirawat di rumah sakit, sampai sebelum usia 65 tahun.

5. Manfaat Pembebasan Premi

Manfaat Pembebasan Premi Allianz terdiri dari Payor Benefit, Payor Protection, Spouse Payor Benefit dan Spouse Payor Protection.

5a. Payor Benefit

Pembebasan premi berkala jika pemegang polis terdiagnosis/mengalami penyakit kritis atau cacat tetap total dan Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tsb sampai usia pemegang polis mencapai 65 tahun.

5b. Payor Protection

Pembebasan premi berkala jika pemegang polis meninggal dunia dan Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tsb sampai usia pemegang polis seolah-olah mencapai 65 tahun.

5c. Spouse Payor Benefit

Pembebasan premi berkala jika pasangan (suami/istri) dari pemegang polis terdiagnosis/mengalami penyakit kritis atau cacat tetap total dan Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tsb sampai usia pasangan pemegang polis mencapai 65 tahun.

5d. Spouse Payor Protection

Pembebasan premi berkala jika pasangan (suami/istri) dari pemegang polis meninggal dunia dan Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tsb sampai usia pasangan pemegang polis seolah-olah mencapai 65 tahun.

6. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life)

Merupakan tambahan manfaat meninggal dunia, dibayarkan jika tertanggung meninggal dunia sebelum mencapai usia 45, 50, 55, 60, 65, 70, 75 80, atau 85 tahun (tergantung pilihan).

7. Asuransi Kesehatan Hospital and Surgical Care Plus (HSC+)

Asuransi Kesehatan HSC+ dari Allianz memberikan penggantian biaya rawat inap dan pembedahan di rumah sakit dengan sistem cashless dengan masa perlindungan sampai usia 80 tahun. Baca :

Demikianlah penjelasan singkat tentang manfaat tambahan yang bisa diambil jika kita memilih Allisya Protection sebagai proteksi keuangan keluarga dari risiko kehidupan. Mari bijak dan memahami manfaat apa saja yang sudah kita ambil saat mengambil sebuah program proteksi financial keluarga.
Facebook Comments

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button