Pengertian Manfaat Tambahan Asuransi Allianz
Manfaat tambahan dalam sebuah polis asuransi harus dijelaskan secara detail oleh seorang agen asuransi. Karena masih banyak nasabah lama ataupun yang baru kurang mengerti tentang pengertian dari manfaat apa saja yang diambilnya saat memutuskan mengambil polis asuransi. Kadang sang agen sangat terburu-buru dalam menjelaskan dan calon nasabah hanya mengiyakan saja tanpa bertanya secara mendalam tentang manfaat tambahan yang akan diambilnya.
Manfaat Tambahan Dalam Asuransi Jiwa dan Kesehatan Allianz
Dengan uraian berikut ini saya berharap mengetahui apa saja kebutuhan utama (Asuransi dasar) dan Rider (Manfaat tambahan) yang harus dimiliki sebelum Anda memutuskan bergabung dalam sebuah program proteksi financial yang disebut Asuransi.
Pada dasarnya, memiliki asuransi jiwa saja itu tidak cukup. Karena risiko dalam kehidupan ini bukan hanya kematian. Kesulitan hidup akan dialami oleh orang yang ditinggalkan, jika yang meninggal merupakan tulang punggung keluarga. Ada risiko lain yang siap menyerang siapa saja, yaitu cacat tetap total dan sakit kritis sehingga hidup tidak mati pun enggan.
Oleh karena itulah maka Allisya Protection Plus perlu disertai dengan beberapa Manfaat Tambahan (Rider) seperti asuransi kecelakaan, asuransi cacat tetap total maupun asuransi penyakit kritis.
Inilah Manfaat Tambahan/Rider dari Tapro Allianz Syariah
1. Asuransi Cacat/Meninggal karena Kecelakaan (Accident Death and Disability Benefit – ADDB)
Uang pertanggunan (UP) akan dicairkan jika tertanggung meninggal atau cacat karena kecelakaan sebelum berusia 65 tahun.
2. Asuransi Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability – TPD)
Pencairan Uang pertanggunan (UP) jika tertanggung menderita cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan sebelum berusia 65 tahun. Asuransi cacat tetap total Allianz memiliki 2 buah produk yaitu TPD dan TPD Accelerated (TPD A). TPD tidak mengurangi manfaat dasar sedangkan TPD A mengurangi manfaat dasar.
3a. Asuransi 49 Penyakit Kritis (Critical Illness CI+ dan CI)
Pencairan Uang pertanggunan (UP) jika tertanggung pertama kali terdiagnosis atau mengalami 1 dari 49 penyakit kritis. Asuransi 49 Penyakit Kritis Allianz memiliki 2 buah produk yaitu CI+ dan CI. CI+ berlaku sampai usia 70 tahun dan klaimnya tidak mengurangi manfaat dasar sedangkan CI berlaku sampai usia 85 tahun dan klaimnya mengurangi manfaat dasar. Baca juga : 49 Penyakit Kritis, Allianz Siap Menanggung Biayanya
3b. Asuransi 100 Penyakit Kritis (Critical Illness – C100)
Pencairan Uang pertanggunan (UP) jika tertanggung terdiagnosis atau mengalami satu dari 100 kondisi penyakit kritis, sejak tahap awal penyakit, sampai usia 100 tahun dan klaimnya tidak mengurangi manfaat dasar. Produk Asuransi 100 kondisi penyakit kritis Allianz bernama C100. Selengkapnya baca : Asuransi Penyakit Kritis Pertama di Indonesia
4. Asuransi Kesehatan Santunan Tetap (Flexicare Family)
Asuransi Kesehatan Santunan Tetap Allianz bernama Flexicare Family. Santunannya meliputi santunan rawat inap, pembedahan, dan penyembuhan bagi nasabah dan keluarganya yang tercantum dalam data polis jika dirawat di rumah sakit, sampai sebelum usia 65 tahun.
5. Manfaat Pembebasan Premi
Manfaat Pembebasan Premi Allianz terdiri dari Payor Benefit, Payor Protection, Spouse Payor Benefit dan Spouse Payor Protection.
5a. Payor Benefit
Pembebasan premi berkala jika pemegang polis terdiagnosis/mengalami penyakit kritis atau cacat tetap total dan Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tsb sampai usia pemegang polis mencapai 65 tahun.
5b. Payor Protection
Pembebasan premi berkala jika pemegang polis meninggal dunia dan Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tsb sampai usia pemegang polis seolah-olah mencapai 65 tahun.
5c. Spouse Payor Benefit
Pembebasan premi berkala jika pasangan (suami/istri) dari pemegang polis terdiagnosis/mengalami penyakit kritis atau cacat tetap total dan Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tsb sampai usia pasangan pemegang polis mencapai 65 tahun.
5d. Spouse Payor Protection
Pembebasan premi berkala jika pasangan (suami/istri) dari pemegang polis meninggal dunia dan Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tsb sampai usia pasangan pemegang polis seolah-olah mencapai 65 tahun.
6. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life)
Merupakan tambahan manfaat meninggal dunia, dibayarkan jika tertanggung meninggal dunia sebelum mencapai usia 45, 50, 55, 60, 65, 70, 75 80, atau 85 tahun (tergantung pilihan).
7. Asuransi Kesehatan Hospital and Surgical Care Plus (HSC+)
Asuransi Kesehatan HSC+ dari Allianz memberikan penggantian biaya rawat inap dan pembedahan di rumah sakit dengan sistem cashless dengan masa perlindungan sampai usia 80 tahun. Baca :